Semarang (ANTARA News) - Polisi belum berniat memanggil Pakoe Boewono (PB) XIII berkaitan dengan adanya tandatangan palsu dalam kasus pencurian lima arca milik Museum Radya Pustaka Solo. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Dody Sumantyawan, di Semarang, Jumat, mengatakan pemanggilan itu tidak terlalu signifikan untuk pembuktian dan pihaknya belum menerima laporan soal pemangilan terhadap yang bersangkutan. "Tetapi itu tergantung pada penyidiknya," katanya. Ia mengatakan, menurut saksi, proses jual-beli itu ditandatangani oleh pejabat kraton, tetapi berdasarkan pengakuan tersangka ternyata tandatangan itu palsu, bahkan pembuatnya pun sudah dimintai keterangannya. Kalau penyidik ingin memperkuat bahwa itu memang palsu, menurut dia, bisa minta keterangan dari kerabat kraton yang tandatangannya atau lembar blangko itu dipalsukan. Saat disampaikan bahwa tandatangan itu dari raja, apakah kemungkinan akan dipanggil untuk mengecek tandatangan tersebut, dia mengatakan itu nanti, penyidikan sekarang difokuskan untuk menuntaskan empat tersangka yang kini sudah diamankan petugas. Ia menjelaskan, masa penahanan terhadap seseorang tentunya ada batas waktu, supaya cepat itu dulu yang diselidiki. "Yang jelas empat tersangka ini dulu diselesaikan berkasnya supaya cepat diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya menegaskan. Seperti diwartakan sebelumnya, Poltabes Solo akan meminta keterangan dari pihak Keraton Surakarta dalam penuntasan kasus pencurian sekaligus pemalsuan lima arca koleksi Museum Radya Pustaka Solo. Wakapoltabes Solo, AKBP Wisnu mengatakan, pemanggilan pihak Keraton Surakarta ini rencananya dilakukan setelah beberapa saksi lain yang terkait dengan kasus ini selesai dimintai keterangan. Ia enggan mengungkapkan siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut. Namun menurut dia, salah satu saksi yang masih ditunggu keterangannya ialah mantan konsultan dari Balai Lelang Christie, berwarganegaraan Belanda, Hugo Kreijger. Hugo Kreijger merupakan orang yang menjual kelima arca kuno koleksi Radya Pustaka kepada pengusaha Hashim Djojohadikusumo senilai hampir Rp1 miliar. Dalam pembelian tersebut, kelima arca tersebut juga disertai sertifikat dari Keraton Solo dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng yang menyatakan keaslian arca, yang belakangan diketahui sertifikat tersebut ternyata palsu. Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keraton Surakarta, KP Edy Wirobumi menyatakan kesiapan pihak keraton jika polisi akan meminta keterangan terkait kasus ini. "Keraton siap memberi keterangan, jika kepolisian masih meragukan kalau surat-surat yang menyertai kelima arca tersebut palsu. Sebenarnya, hal itu sudah cukup diperoleh dari pengakuan salah satu tersangka yang telah memalsukannya," katanya. Jika dilihat dari logika hukumnya, kata dia, sebenarnya polisi tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak keraton, karena Heru Suryanto, salah seorang tersangka yang mengaku membuat surat-surat tersebut telah membeberkan semuanya. "Tetapi kalau polisi menghendaki keterangan dari keraton, Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabei siap dipanggil," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007