Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNIB Herman Prayitno menegaskan, sengketa tanah milik TNI Angkatan Udara (AU) dengan masyarakat, sepenuhnya diserahkan kepada hukum untuk diselesaikan. "Kita serahkan ke hukum, agar didapat penyelesain yang saling menguntungkan kedua pihak," katanya usai mengambil sumpah 165 Sersan Mayor Udara Karbol (SMUK) Akademi Angkatan Udara (AAU) di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan, seluruh aset tanah yang dimiliki TNI AU sebagai Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN), telah melalui proses dari Mabes TNIB AU, Mabes TNI, Departemen Pertahanan hingga Departemen Keuangan (Depkeu). Jadi, tambah Herman, bagi masyarakat yang mengklaim tanah dan merasa memiliki tanah tersebut, harus diselesaikan secara hukum, agar ada penyelesian yang baik bagi semua pihak. "TNIB hanya bertugas menjaga asetnya, jadi silakan ajukan ke proses hukum," katanya menegaskan. Kasau mengakui, masih banyak lahan TNI AU yang diberi pembatas atau pagar, karena belum ada anggaran yang mencukupi. Pertengahan pekan lalu, sejumlah warga komplek Karangsari, menuntut lahan yang berada di sekitar Pangkalan Udara Kelapa Sawit Medan seluas 2.609.000 m2, sebagai milik mereka. Dalam aksi klaim itu, sempat diwarnai aksi bentrok antara warga dengan aparat TNIB AU. Hingga kini tercatat, 16 lahan milik TNI-AU di beberapa wilayah Indonesia masih bermasalah dan sedang dalam proses penyelesaian. "Semula tercatat 18 lahan yang masih bermasalah, tetapi dua di antaranya telah dapat diselesaikan dengan baik," kata Kepala Dinas Fasilitas dan Konstruksi Mabes TNI AU, Marsekal Pertama TNI Rudy Noor. Ia mengemukakan, sebagian besar permasalahan yang terjadi di 16 lahan bermasalah itu, adalah saling klaim antara pihak TNI AU dan warga atas lahan yang menjadi lokasi latihan, pangkalan atau markas. Ke-16 lahan yang masih menjadi sengketa antara TNI AU dan masyarakat adalah tanah Cipinang Melayu (Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma) seluas 390.000 meter persegi, tanah Detasemen Gorda I dan II (Tangerang) seluas 6.625.000 meter persegi dan 498.070 meter persegi. Lahan Satuan Radar (Satrad) Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi seluas 828.250 m2, tanah Rumpin, Kabupaten Bogor (10.000 m2), tanah komplek Karangsari, Pangkalan Udara Kelapa Sawit Medan (2.609.000 m2), tanah Gurilla Lanud Medan (5.000 m2), serta bekas lapangan terbang Gadung, Lanud Padang (470.000 m2). Selain itu, tercatat pula lahan Lanud Ksetra Lampung (7 juta m2), Lanud Palembang (7,2 juta m2), tanah Lanud Sukani, Majalengka, Jawa Barat (997 ribu m2), tanah di Desa Sanggreng, Lanud Abdurahman Saleh Malang (970 ribu m2), tanah Detasemen Raci, Kabupaten Pasuruan (9.327.500 m2), tanah pusdik Hanudnas, Kenjeran, Surabaya (194.500 m2) dan tanah Laha Lanud Pattimura, Ambon seluas 760.420 m2.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007