Jakarta, 10 Desember 2007 (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tarakan melalui putusan hakim Nomor 209/Pid.B/2007/PN.Trk tanggal 29 Agustus 2007 menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- subsider penjara 2 bulan serta membayar biaya perkara sebedar Rp.5000,- kepada Wang Sue Cheng (45), warga Hainan, China, karena terbukti bersalah berusaha menyelundupkan satwa. Satwa yang berusaha diselundupkan meliputi Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) sebanayk 297 ekor, Penyu hijau (Chelonia mydas) 89 ekor, Penyu Ovile Ridle (Lepidochelys olivaceae) 1 ekor, dan 3 buah cangkang kima raksasa (Tridacna gigas). Wang Sue Cheng terbukti bersalah atas dua tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf 'b' Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yaitu memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, dan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf 'd' Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yaitu menyimpan atau memiliki tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terungkapnya penyelundupan tersebut berawal dari penangkapan kapal MV Hainan 02099 (Chong Chong Hai 02099) yang dinahkodai Wang Sue Cheng pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2007 pukul 11.00 WITA di perairan Laut Sulawesi oleh kapal Patroli Bea dan Cukai BC. 5003 dengan komandan Enggar Priyonggo (37). Dikatakan saat itu kapal MV. Hainan sedang berlayar dari pulau Maratua, kabupaten Berau menuju Cina. Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran, bahakn terpaksa diberikan tembakan peringatan tiga kali. Menurut Enggar, ketika diperiksa kapal tersebut membawa satwa yang dilindungi berupa penyu hijau yang semuanya telah mati dan cangkang kima tanpa surat atau dokumen yang sah. Enggar yang bekerja di kantor pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin sekaligus sebagai komandan patroli saat itu langsung membawa kapal MV Hainan ke pelabuhan Malungdung Tarakan dan menyerahkannya ke BKSDA Tarakan untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tanggal 19 Januari 1999 tentang Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, penyu raksasa (Chelonia mydas) terdaftar dengan nomor urut 168 dan kima raksasa (Tridacna gigas) nomor 232. Menurut majelis hakim yang diketuai H.M. Asnun, SH., MH., perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kepunahan hewan yang sudah semakin langka dan dilindungi kelestariannya, serta bertentangan dengan usaha pemerintah dan dunia internasional untuk melestarikan dan melindungi satwa-satwa yang semakin langka. Barang bukti dalam kasus ini, yaitu berupa 1 unit kapal MV Hainan 02099 (Chong Chong Hai 02099), 1 unit mesin kapal, 2 buah sekoci, 3 buah mesin penagkap 60 PK merk Yamaha (1 rusak), 1 mesin kapal penangkap 40 PK merk Yamaha, dokumen BDG-MF-05, Ship Station Licence XX02036368, 1 buah telepon genggam Cect 5500, 5 buah buku, dan 17 buah jaring penangkap ikan dilelang. Sedangkan barang bukti berupa 387 ekor penyu hijau yang seluruhnya dalam keadaanmati serta 3 buah cangkang kima raksasa dimusnahkan. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007