Bandung (ANTARA News) - Lima anggota geng motor "GBR" Bandung, masing-masing Hendra (26), Muhammad Zein (21), Asep Rahman (24), Iman (22), dan Shandi Sugiana (19), yang telah melukai seorang anggota polisi bernama Nana, masing-masing divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Made Sukadana SH itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Syafei SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing setahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti, kelima terdakwa melanggar pasal 170 KUH-Pidana. "Yang memberatkan hukuman kelima terdakwa karena perbuatan mereka meresahkan warga masyarakat dan melawan petugas Polsekta Coblong yang tengah berpatroli," kata hakim. Menurut hakim, peristiwa penyerangan polisi itu berawal ketika pihak Polsekta Coblong mendapat laporan dari Kapolsekta tentang gerak-gerik geng motor GBR yang akan melintas di kawasan Jalan Cihampelas Bandung pada pertengahan Agustus 2007. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsekta membentuk tim yang dipimpin Hardito dengan 12 anggota berpakaian preman langsung menuju sasaran. Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka mendapati rombongan geng motor GBR yang mengendarai 12 sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, puluhan anggota geng motor langsung menyerang aparat kepolisian dengan lemparan batu dan botol minuman bekas. Akibatnya, satu orang anggota polisi bernama Nana mengalami luka serius di bagian kepalanya. Mendapat perlakuan demikian, polisi pun langsung mengejar para anggota geng motor tersebut dan menangkap lima orang di kawasan Ciumbuleuit pukul 02.00 dini hari tanggal 18 Agustus 2007. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan terhadap mereka dan menemukan tiga samurai, beberapa botol bekas dan batu yang digunakan untuk melempar petugas. Mendengar vonis hakim tersebut, kelima terdakwa hanya menerima dengan pasrah dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007