Kami akan melakukan sampai tahun 2025 yaitu mengubah sistem arsip secara digital
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk berupaya dan mewujudkan transformasi sistem pelayanan yang berbasis "online" atau daring menuju era digitalisasi.

"Kami akan melakukan sampai tahun 2025 yaitu mengubah sistem arsip secara digital," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, dalam siaran persdi Jakarta, Sabtu.

Menurut Himawan Arief Sugoto, hal tersebut sejalan dengan tema Rakernas pada bulan Februari 2019 yang lalu, yaitu "Transformasi Kementerian ATR/BPN Menuju Era Digital".

Untuk itu, ujar dia, pengembangan digitalisasi menjadi hal yang penting dan harus segera dilaksanakan.

Namun, Sekjen ATR/BPN juga mengungkapkan bahwa memang tidak mudah karena banyaknya dokumen dan warkah, tetapi diharapkan ke depannya semua dapat didigitalisasikan.

Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan Sistem Informasi Pertanahan Broadcast (SIMASBRO) yang merupakan sistem informasi pertanahan masyarakat broadcast melalui SMS atau aplikasi WhatsApp yang berguna memberikan informasi terkait berkas yang didaftarkan.

Informasi tersebut berupa informasi pendaftaran berkas, informasi berkas yang tertunda karena kekurangan kelengkapan dokumen berkas, dan informasi produk berkas yang sudah selesai.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menegaskan bahwa semua tanah harus dilegalisasi, dan pihaknya memprioritaskan beberapa seperti tanah transmigrasi dan tanah masyarakat umum.

"Transmigran itu banyak yang puluhan tahun sudah tinggal di sana bahkan kampungnya sudah jadi, tetapi sertifikat belum ada. Maka segera kita bereskan," kata Sofyan A Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.

Sebagai informasi, jumlah kasus sengketa tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN sejauh ini ada 8.959 kasus, di mana 56 persen sengketa antar masyarakat, dan 15 persen sengeketa antara badan hukum dengan PT dan BUMN.

Ia juga memaparkan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah," ujarnya.

Baca juga: Darmin: Perbaikan tata kelola pertanahan tingkatkan kegiatan ekonomi
Baca juga: Ombudsman-KPA minta pemerintah bentuk Badan Otoritas Reforma Agraria

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019