Depok (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Prof. Dr. Juwono Sudarsono menegaskan tidak benar ada penjualan Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar yang terletak di Desa Teluk Santong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Tidak benar itu, itu ilegal dan hanya iklan gombal," kata Juwono, usai menjadi pembicara dalam Research Day, di FISIP UI, Depok, Rabu. Ia mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih akan menunggu hasil sidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap orang yang memasang iklan, Menhan mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu. "Kita tidak tahu apakah hukum pidana kita dapat memberikan sanksi kepada pemasang iklan di internet yang akan menjual dua pulau itu," katanya. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhukham) Andi Matalata, mengenai proses hukumnya. Sebuah iklan di internet http://www.karangasemproperty.net menawarkan Pulau Panjang dan Meriam Besar. Situs tersebut menampilkan keindahan dan luas kedua pulau. Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H.B Thamrin Rayes sebelumnya telah meminta penjualan kedua pulau dibatalkan karena merupakan penghalang gelombang untuk mencegah erosi pantai. Dia menegaskan, Pemprop NTB sebagai pemilik Pulau Panjang seluas 33 hektar dan Pulau Meriam seluas 5 hektar, tidak pernah berniat menjualnya. Mengenai adanya warga Singapura yang menguasai Pulau Segayang, Kepuluan Riau, Menhan mengatakan akan menyelidiki kasus itu secara hukum terlebih dahulu. "Jika memang ada temuan hukum, maka akan diambil tindakan," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007