Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penahanan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi hari ini (13/5), kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edi Sujatmiko.

"Saya memang sempat mendapat informasi dari ajudan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bahwa hari ini (13/5) ada penahanan oleh KPK," ujarnya dihubungi dari Kudus, Senin.

Ia mengaku hanya mengetahui sebatas itu karena sebelumnya pada Sabtu (11/5) malam, bupati berangkat ke Jakarta bersama keluarga.

Informasinya, kata dia, untuk menghadiri pemanggilan oleh KPK.

Meskipun ada penahanan, dia memastikan, roda pemerintahan di Kabupaten Jepara masih berjalan normal, mengingat masih ada wakil bupati sebagai pengganti sementara.

"Jika hanya sebatas menghadiri rapat paripurna tentu tidak ada masalah, terkecuali untuk melakukan penandatanganan APBD, misal APBD Perubahan 2019 tentunya tetap bupati," ujarnya.

Hal itu, kata dia, tentunya akan menunggu aturan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan termasuk penganggaran untuk mendukung program kegiatannya tetap bisa berjalan normal.

Sementara mekanisme penggantiannya, kata dia, menunggu adanya pemberhentian dari jabatan sebagai Bupati Jepara.

Terkait Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berpamitan kepada jajarannya, dia membenarkan karena sebagai persiapan diri terkait pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya apakah akan disertai dengan penahanan atau tidak.

Ia mengingatkan masyarakat Jepara tidak perlu khawatir dengan program pelayanan kepada masyarakat karena tetap akan berjalan seperti biasa.

Berdasarkan pemberitaan Antara, KPK menahan Bupati Jepara 2017-2022 Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Bupati Jepara ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah sebelumnya empat kali diperiksa KPK dalam perkara tersebut.

Dengan ditahannya Marzuqi, KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sejak 26 Maret 2019.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019