Tangerang (ANTARA News) - Petugas Unit Bisnis Pelayanan Kargo (UBPK) PT Angkasa Pura (AP) II berhasil menggagalkan penyelundupan 1.740 butir pil ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (BSH), Tangerang, Banten. Kepala Cabang Utama PT AP II BSH, Haryanto, di Tangerang pada Kamis mengatakan, saat ini dua pelaku penyelundupan obat terlarang tersebut, AH (30) dan N (28) diamankan petugas Polres Metro khusus BSH. Haryanto mengemukakan, dari pengakuan pelaku tercatat sebagai pegawai PT Sinar Jaya Motor, Kemayoran, Jakarta Pusat dan bertindak sebagai kurir pengirim ribuan ekstasi yang rencananya akan dikirimkan kepada Herman dengan alamat Jalan Yos Sudarso No.30 Kota Makassar, Sulsel. Petugas UBPK menemukan obat haram itu dibungkus plastik terbagi beberapa bungkus, yang dimasukkan ke kardus ukuran besar. Saat kardus tersebut diperiksa menggunakan sinar-X, petugas mencurigai terdapat kantong plastik yang isinya butiran obat-obatan. Bahkan pelaku juga terlihat bingung saat ditanya apa isi barang bawaannya, maka petugas akhirnya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. "Setelah menjalani pemeriksaan melalui alat pendeteksi khusus narkotika milik Bea Cukai, dapat dipastikan tablet tersebut pil ekstasi," kata Haryanto mengungkapkan. Selain menemukan seribu tujuh ratusan pil ekstasi, petugas UBPK juga menggagalkan pengiriman paket seberat 25 kg serbuk putih yang diduga merupakan bahan dasar obat-obatan terlarang. Para pelaku sudah diserahkan ke Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, berikut barang bukti. Namun hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, serbuk putih tersebut mengandung bahan "epidryn" untuk membuat obat sesak nafas yang rencananya akan dikirim ke PT Nova Pahrin Pharmaceumical, Surabaya. Pelaku penyelundupan serbuk putih tersebut berinisial S (39) yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan pengiriman PT Titipan Kilat JNE. Dalam catatan petugas, nomor dokumen pengiriman pil ekstasi yakni dengan kode SMU No. 4062-988-6, sedangkan serbuk putih bahan obat bernomor SMU No. AA211038.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007