Jakarta, 13/12 (ANTARA) -- Ketua Bidang I BPD Hipmi Jaya, Akhmad Syarbini menyatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) BPP HIPMI berpotensi melanggar AD/ART. Akhmad Syarbini kepada wartawan di Jakarta, Jumat menjelaskan, hal ini dapat terjadi karena sesuai dengan pasal 18 ayat 4 AD/ART HIPMI pelaksanaan Munasus baru dapat diselenggarakan bila berdasar insiatif 2/3 (dua pertiga) jumlah BPD HIPMI se-Indonesia, dan itupun harus melalui sosialisasi ke seluruh BPD selama 15 hari. Padahal, menurut Akhmad Syarbini, pelaksanaan Munasus kali ini sama sekali tidak berasal dari inisiatif BPD dan tidak melalui > sosialisasi selama 15 hari. Akhmad Syarbini menegaskan upaya penyelenggaran Munasus oleh pengurus pusat HIPMI melalui surat undangan nomor 699/SDP II – BPP/XI/07 sebaiknya ditinjau kembali. Rencananya, Munasus akan diselenggarakan bersamaan dengan Sidang Dewan Pleno (SDP) II HIPMI di Makassar yang sedianya akan dibuka pada hari Jumat (14/12) oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla. Ada beberapa hal yang diagendakan dalam Munasus ini, yang paling > kontroversial adalah rencana memperpanjang masa jabatan Ketua Umum, dari yang sebelumnya hanya tiga menjadi empat tahun, yang berarti akan memperpanjang jabatan ketua BPP Hipmi sekarang, Sandiaga Uno, sampai tahun 2009. (tz/w001)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007