Kuala Lumpur (ANTARA News) - Nasib majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, akan ditentukan pada 3 Januari saat pengadilan Kuala Lumpur menggelar putusan atas tuduhan penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. "Berdasarkan proses pengadilan terakhir tanggal 6 Desember 2007, hakim pengadilan Kuala Lumpur Akthar Tahir menetapkan keputusan nasib pengadilan Kuala Lumpur akan ditetapkan pada 3 Januari 2008," kata juru bicara KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, Eka A Suripto, Jum`at. Yim Pek Ha dituduh telah menyiksa Nirmala Bonat dengan setrika panas, menyiramkan air panas, dan pemukulan dengan benda keras. Kasus itu sudah disidangkan sejak 28 September 2004. Selama proses persidangan, pengadilan telah mendengarkan 15 orang saksi di antaranya ibu dan bapak Nirmala Bonat, sekuriti Kondomonium Villa Putra, Kuala Lumpur, polisi Dang Wangi serta majikan Nirmala Yim Pek Ha. Yim, 37 Thn, menghadapi tiga tuduhan atas dugaan penyiksaan atas Nirmala yang mengalami luka parah dan dikenakan pasal 326 mengenai penyiksaan dimaka hukuman maksimal penjara 20 tahun dan dikenakan denda atau sebatan (dirotan), serta pasal 325 mengenai penyiksaan dimana hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan denda jika terbukti bersalah. Yim menggunakan jasa pengacara yang hebat dan mahal yakni Jagjit Singh dan Akbardin Abdul Kadir, mantan hakim. Pengacara itu berulangkali menuduh Nirmala suka berbohong kepada pengadilan, suka menyiksa diri sendiri, dan mencoba menggiring Nirmala memiliki sakit jiwa. "Kita dan rakyat Indonesia berharap hakim pengadilan Kuala Lumpur memberikan keadilan kepada Nimala Bonat karena dia sudah menjadi korban dengan luka-luka yang parah akibat penyiksaan. Selain itu, Nirmala malah merasakan seperti di penjara karena hidup di shelter selama kurang lebih tiga tahun," kata Eka. "Saking stress, dia pernah mengamuk dan memecahkan kaca di penginapan KBRI Kuala Lumpur," tambah dia.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007