Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto menyatakan, hingga kini hanya polisi wanita atau polwan yang bertugas di Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diperbolehkan memakai jilbab, sedangkan di tempat lain masih belum diperbolehkan. Ia mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jumat ketika ditanya wartawan soal kemungkinan adanya polwan yang memakai jilbab di lingkungan Mabes Polri termasuk di jajaran polda dan polres. Menurut dia, polwan di Polda NAD memakai jilbab karena hal itu sudah diatur oleh pemerintah secara tertulis, sedangkan di polda lain Mabes Polri masih belum diatur. Sisno menolak untuk menegaskan bahwa Polri melarang polwan memakai jilbab kecuali di NAD. Ia hanya mengatakan bahwa seragam semua anggota Polri itu harus sesuai dengan aturan. "Aturan itu masih berlaku sampai sekarang ini dan setiap orang yang masuk menjadi anggota Polri harus tunduk pada aturan yang ada," katanya. Ia menjelaskan, jika seseorang memutuskan untuk masuk menjadi polisi maka ia harus ikut aturan yang ada di lingkungan Polri mulai dari bersedia ditempatkan di mana saja hingga soal aturan pakaian seragam. "Tidak hanya Polri, setiap instansi punya aturan yang harus ditaati. Tidak mau taat dengan aturan satu instansi, ya jangan jadi anggota instansi itu. Semua ada aturannya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007