Shanghai (ANTARA News) - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri bisa saja kehilangan kewarganegaraannya, apabila setidaknya melakukan sembilan alasan seperti yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. "Bisa saja WNI kehilangan kewarganegaraannya, apabila mereka melakukan pelanggaran seperti yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Kepala Atase Imigrasi Beijing Firdaus Amir, di Shanghai, Cina, Jumat. Hal tersebut dikemukakan di depan ratusan WNI dalam acara sosialisasi keprotokolan dan keimigrasian, yang juga dihadiri oleh Sekretaris I Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Beijing Nicolas Manoppo. Untuk itu, kata Firdaus, WNI hendaknya bisa memahami sejumlah ketentuan yang ditetapkan dan diatur dalam UU tersebut, untuk menghindari kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dikatakan, setidaknya ada sembilan alasan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan kewarganegaraan sesuai dengan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut. "WNI bisa saja kehilangan kewarganegaraan sebagai warga Indonesia apabila yang bersangkutan memenuhi salah satu syarat dari sembilan alasan yang ada dalam UU No.12 Tahun 2006," katanya Sembilan alasan seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. Juga dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, sedang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, serta secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. Alasan yang lain kata Firdaus adalah secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, serta mempunyai paspor dari negara asing sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. "Selain itu juga tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus tanpa alasan yang sah," kata Firdaus. Banyak WNI selama ini masih belum mengetahui mengenai UU Nomor 12 itu, padahal undang-undang itu dinilai sangat penting untuk menjamin yuridis warga itu sendiri seperti dalam memberikan perlindungan anak. "UU tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 62 Tahun 1958 yang secara filosofis, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI," kata Firdaus.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007