Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengatakan, dana bantuan untuk partai politik seperti diatur dalam Rancangan UU Partai Politik yang telah disetujui DPR tidak perlu dibatasi baik dalam besaran jumlahnya maupun penggunaannya. "Banyak aturan-aturan yang mengundang pelanggaran. Banyak aturan yang kemudian tidak ada kemampuan kita untuk mengontrolnya. Sekarang pembatasan itu negatifnya apa, kan harus ada alasannya," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan hal itu menanggapi pembatasan dana bantuan parpol seperti yang diatur dalam RUU Parpol. Dalam RUU itu diatur besaran sumbangan dana bantuan parpol masing-masing maksimal sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar untuk perorangan dan perusahaan setiap tahunnya. Suryadharma mempertanyakan alasan dari pembatasan tersebut yang menurut dia tidak memiliki alasan yang cukup kuat. "Kalau ada orang terang-terangan menyumbang sesuai kemampuannya apa salahnya," katanya. Artinya, menurut dia, RUU Parpol yang sudah disetujui DPR itu jangan mempersulit dan juga menjebak orang untuk melakukan kesalahan. Dengan ketentuan seperti itu, lanjutnya, pihak yang akan menyumbang di atas jumlah yang dibatasi akan menggunakan cara-cara lain seperti menggunakan nama orang lain atau menyebut sumbangannya dari anonim atau hamba Allah. Menurut dia, tidak ada negatifnya dengan memberi sumbangan berapa pun besarnya karena pasti pihak penyumbang akan memberikan bantuan sesuai dengan tingkat kemampuannya, keiklasannya dan juga kepentingannya. Mengenai kemungkinan bahwa sumbangan tersebut mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu, ia mengatakan, hal itu sudah pasti. Ini sama saja misalnya dengan perusahaan rokok menjadi sponsor olahraga yang pati ada kepentingannya seperti untuk promosi. "Anda sumbang PPP karena ingin menjadi anggota DPR, bupati atau walikota. Itu sah kalau cocok ya ayo. Jadi positif. Tugas pemerintah itu bikin orang kaya, dan bukan bikin orang miskin dan susah," kata Suryadharma yang juga Menteri Koperasi dan UKM itu. Sementara soal pertanggungjawaban dari sumbangan itu, Suryadharma juga tidak sependapat jika hal itu dipertanggungjawabkan kepada pemerintah karena dana itu sebenarnya telah menjadi milik partai politik. "Yang penting dana itu tidak digunakan untuk yang melanggar UU. Dana itu boleh untuk sewa kantor, diklat atau perjalanan dinas," katanya dan menambahkan pertanggungjawaban penggunaan dana itu dilakukan oleh pimpinan parpol kepada anggotanya. Jadi, menurut dia, jangan seperti saat ini dana bantuan dari pemerintah untuk parpol penggunaannya dibatasi dann justri terkesan terlalu rumit. "Saya bilang kalau gitu jangan diambil karena kita berhadapan dengan hukum. Dan ini mengundang orang untuk melanggar hukum," katanya. Bahwa dalam pelaksanaannya kemudian dilibatkan auditor untuk memeriksa penggunaan dana itu, menurut dia, tidak menjadi masalah asalkan hanya sebatas memeriksa sumber-sumber keuangan partai. "Tapi kalau audit maksudnya untuk mengecek ada orang menyumbang yang besarannya di luar ketentuan UU malah sayang,"katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007