Jakarta (ANTARA) - Keluarga tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjamin yang bersangkutan kooperatif dan mengikuti tahapan hukum yang ada.

"Malam ini, keluarga Eggi datang didampingi oleh kuasa hukum juga untuk menjamin langsung bahwa yang bersangkutan kooperatif, tidak akan lari, dan hadir dalam tahapan hukum yang ada mulai dari BAP hingga kalau sampai persidangan akan hadir," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Pitra menjelaskan bahwa anggota keluarga Eggi Sudjana yang datang ke Mapolda Metro Jaya sebanyak tujuh orang yang terdiri atas istri, anak, cucu, kakak, dan adiknya.

"Semua sudah datang dan sedang berada di ruang tunggu," ucapnya.

Pitra menjelaskan bahwa semua anggota keluarga Eggi Sudjana beserta tim kuasa hukumnya akan berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga keputusan terhadap yang bersangkutan apakah akan ditahan atau tidak keluar sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saya juga tadi sudah coba masukan surat penangguhan penangkapan. Penangkapan 'kan waktunya 1 x 24 jam setelah habis statusnya akan diputuskan pukul 05.00 WIB ditetapkan apa ditahan atau dibebaskan," katanya.

Ketika ditanya apakah dirinya juga menyiapkan surat penangguhan penahanan selain surat yang disebutnya penangguhan penangkapan, Pitra mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersiapkannya.

"Saya rasa enggak akan ditahan, nanti kita lihat. 'Ngapain' saya siapkan 'kan belum ada putusan. Yang jelas pukul 05.00 WIB itu harus diputuskan ditahan atau tidak. Harapan kami Eggi dibebaskan karena enggak melakukan makar seperti yang dituduhkan," ucap Pitra.
 
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni (jas krem), datang bersama salah satu anggota keluarga Eggi Sudjana (tengah kemeja biru) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14-5-2019) malam. (Foto: Ricky Prayoga)

Eggi Sudjana masih di dalam ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5) sekitar pukul 16:30, bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya.

Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Alquran tampak tenang.

Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu per satu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait dengan kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Adapun Eggi menyatakan mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Saya minta Bapak Polisi objektif karena Anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Jadi, janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," kata Eggi.

Ia juga berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

Jika terjadi penahanan pada dirinya, Eggi menilai telah terjadi kriminalisasi dan pihak kepolisian tidak sesuai dengan jargonnya Promoter.

Bahkan, sebelumnya, Eggi menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.

"Terkait dengan saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik. Jadi, jangan pakai alasan tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019