Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi menangkap delapan warga negara Nigeria yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan tujuh orang diantaranya izin keimigrasiannya telah habis masa berlakunya (overstay). Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Syaiful Rachman di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dari delapan warga negara Nigeria yang melanggar peraturan imigrasi itu tujuh diantaranya ditangkap pada Jumat (14/12), seorang lagi ditangkap pada Minggu (16/12). "Penangkapan dilakukan oleh petugas Imigrasi bekerja sama dengan petugas Polres Jakarta Pusat dan petugas BNN," kata Syaiful. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe dan Hotel di Tanah Abang. Tujuh Warga Negara yang ditangkap pada Jumat (14/12) itu adalah Amiju Onyisi F, Mbogu Chima, Ofo Bejamine, Vincent Uzior, Emmanuel Reginald, Kelvin S, Sunday Kalu. Yang ditangkap pada Minggu (17/12) oleh petugas Subdit Penindakan Keimigrasian adalah Johne. "Warga negara Nigeria tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan menurut pengakuannya paspornya telah dikirim ke negara asalnya (Nigeria)," kata Syaiful lebih lanjut. Menurut Syaiful karena kedelapan orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan maka sponsor dari masing-masing orang asing tersebut akan dipanggil. "Jika setelah pemanggilan sponsor tersebut masih juga tidak terdapat dokumen kebangsaannya maka kami akan menghubungi kedutaan besarnya di Jakarta untuk proses tindakan keimigrasian," demikian Syaiful.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007