Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, menyatakan PT Newmont Minahasa Raya tidak bersalah dalam gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tentang pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Majelis hakim yang terdiri atas I Ketut Manika (ketua), Efran Basuning, dan Eddy Risdiyanto membebaskan Newmont dari semua dalil gugatan yang diajukan Walhi. Menurut majelis, organisasi lingkungan hidup, termasuk Walhi, memiliki keterbatasan dalam mengajukan gugatan mengenai kerusakan lingkungan hidup. Batasan itu tertera dalam pasal 38 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup tidak boleh menyertakan tuntutan ganti rugi, serta harus terkait dengan perbuatan perusakan dan pencemaran lingkungan. Majelis menyatakan, perusakan dan pencemaran harus dilakukan oleh pihak tertentu secara langsung di lapangan. Oleh karena itu, majelis menolak dalil gugatan Walhi yang menyatakan Newmont tidak memiliki izin pembuangan tailing (limbah) ke laut, tidak memiliki izin pembuangan merkuri ke udara, menyebarkan informasi yang tidak benar tentang laut, melanggar konvensi internasional, dan melanggar prinsip pemerintahan yang baik. Menurut majelis, segala dalil gugatan tersebut adalah masalah administratif yang tidak masuk dalam pengertian pelanggaran hukum terkait perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. "Tindakan yang sifatnya administratif bukan termasuk pelanggaran hukum," kata ketua majelis hakim Ketut Manika. Majelis juga menyatakan Newmont tidak mencemari Teluk Buyat, sehingga tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Walhi mendalilkan pembuangan limbah Newmont tanpa izin merupakan kesengajaan perusahaan itu dalam mencemari Teluk Buyat. Oleh karena itu, Walhi menuding Newmont telah melanggar ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, pasal 6 ayat (1) dan pasal 17 (ayat 1) UU Lingkungan Hidup. Hakim beralasan, Newmont tidak terbukti sengaja mencemari Teluk Buyat karena saksi fakta dan ahli yang diajukan Walhi tidak secara jelas menyatakan pencemaran di Teluk Buyat adalah akibat limbah Newmont. "Saksi tidak tahu persis apakah matinya ikan karena pembuangan tailing ke laut," kata Ketut Manika. Pada kesempatan yang sama, majelis juga menolak gugatan balik (rekonvensi) yang dilayangkan Newmont kepada Walhi. Dalam gugatannya, Newmont menyatakan Walhi telah mencemarkan nama baik Newmont melalui pemberitaan, serta gugatan terhadap perusahaan emas milik asing itu adalah konspirasi sejumlah pengacara. Hakim memutuskan menolak gugatan itu karena seharusnya gugatan juga dilayangkan kepada media massa yang menerbitkan pemberitaan serta kepada pengacara yang dituding berkonspirasi. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Walhi langsung menyatakan banding. "Saya menanyakan apakah ada desenting opinion (pendapat berbeda) di antara majelis hakim?" tanya kuasa kuasa hukum Walhi, Chairil Syah. "Tidak, ini keputusan bulat," jawab ketua majelis hakim, Ketut Manika. Ketika ditemui setelah sidang, Chairil menyatakan putusan majelis tidak berpihak pada rakyat yang menjadi korban. Lembaga peradilan Indonesia, katanya, kembali tercoreng dengan putusan itu. Sementara itu, kuasa hukum Walhi yang lain, Firman Wijaya menegaskan majelis hakim tidak seimbang dalam menyusun putusan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007