Jakarta (ANTARA News) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menolak keinginan 277 warga Australia yang mendesak agar hasil investigasi kecelakaan GA-200 di Yogyakarta, diserahkan kepada lembaga itu. "Saya tolak karena KNKT tak punya otoritas untuk menjadikan bahan investigasi sebagai barang bukti kepolisian," kata Ketua KNKT, Tatang Kurniadi kepada pers usai Jumpa Pers Akhir Tahun di Jakarta, Selasa. Apalagi, kata Tatang, pihaknya diminta ikut membantu secara langsung penyelidikan kepolisian untuk memidanakan seseorang yang diduga sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tatang menegaskan hal itu terkait dengan surat permintaan dan desakan dari 277 warga Australia agar menyerahkan hasil penyelidikan kasus kecelakaan pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Adi Sutjipto, Yogjakarta, 7 Maret 2007. Desakan tersebut dilandasi satu tujuan yakni untuk dijadikan barang bukti bagi kepolisian dalam upaya memidanakan pilot pesawat nahas itu, Marwoto, di pengadilan. Hal itu disampaikan langsung secara tertulis oleh Carla Jedani, keluarga WN Australia yang menjadi salah satu korban kecelakaan tersebut, kepada Ketua KNKT Tatang Kurniadi. Tatang sendiri mengaku baru menerima surat Carla Jedani, yang juga berisi petisi dukungan dari 277 simpatisan gabungan warga Australia dan Inggris itu, Selasa (18/12). Sebagaimana diketahui, dalam insiden tersebut, korban tewas sebanyak 21 orang. Sebanyak 16 korban meninggal di antaranya adalah warga Indonesia, dan lima orang sisanya merupakan warga Australia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007