Surabaya (ANTARA News) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya, Selasa, menggagalkan rencana "perdagangan" lima gadis di bawah umur ke Malaysia. "Perdagangan gadis di bawah umur itu melibatkan sindikat di tiga tempat, yakni Surabaya, Tarakan (Kalimantan Timur) dan Sabah (Malaysia)," kata Kepala Unit PPA Polwiltabes Surabaya AKP Sri Andriyanti. Lima gadis di bawah umur yang selamat dari perdagangan itu adalah Rida (14), Rosida (15), Mariana Qoderin (14), Bela Ratnawati (14), dan Nur Laili (18). "Kelima gadis yang masih tercatat sebagai pelajar di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya itu diambil dari tempat penampungan milik tersangka Nurlailiyah di Jalan Kupang, Surabaya," katanya. Ia mengatakan polisi berhasil membongkar rencana mereka setelah menerima laporan dari warga setempat dengan menyita barang bukti (BB) dari tempat penampungan berupa uang Rp9,2 juta dan handphone (HP). "Kami menduga gadis-gadis itu akan dijual sebagai PSK (pekerja seks komersial) dengan modus setiap calon korban ditawari pekerjaan sebagai penjaga restoran di Tarakan dan Sabah dengan iming-iming (janji) gaji besar," katanya. Dari hasil investigasi, katanya, polisi akhirnya meringkus tiga anggota sindikat "women trafficking" itu, yakni Hariyanto, Kodir, dan Suradi. "Hariyanto bersama Nurlailiyah berperan sebagai pencari gadis di bawah umur untuk dijual ke Tarakan, kemudian ditampung di rumah Nurlailiyah," katanya. Sementara itu, katanya, Kodir dan Suradi berperan di wilayah Sabah. "Setiap satu gadis yang dikirimkan, mereka mendapatkan komisi sebesar Rp1 juta," katanya. Menurut dia, mereka mencari calon korban dengan sistem "door to door" kepada kalangan keluarga miskin. "Nurlailiyah mengaku jenis pekerjaan yang ditawarkan adalah menuangkan minuman ke gelas tamu dan menemani ngobrol," kata AKP Sri Andriyanti. Kepada polisi, tersangka Nurlailiyah menyebutkan angka komisi untuk "sekali tuang" mencapai Rp400 ribu. "Calon korban juga diberi uang saku Rp1 juta/orang, handphone dan tiket gratis," katanya. Namun, tersangka Suradi kepada wartawan mengaku gadis-gadis itu bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan dengan senang hati. "Pekerjaan mereka memang tak jauh dari penghibur tamu, tapi saya tidak mengatakan masalah itu kepada anak-anak," kata Suradi. AKP Sri Andriyanti mengatakan polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman antara 3-15 tahun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007