Majelis Hakim Membebaskan PT Newmont Minahasa Raya dari Seluruh Tuduhan JAKARTA, 21 Desember 2007 (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) tidak dapat membuktikan tuntutan pencemaran lingkungan dan pelanggaran peraturan yang diajukannya terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pengadilan menolak seluruh tuntutan terhadap para tergugat. Putusan yang dibuat atas dasar bukti-bukti yang diajukan selama persidangan kasus perdata selama lima bulan menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar dan PT NMR telah mematuhi seluruh peraturan dan perizinan selama delapan tahun kegiatan operasinya dari tahun 1996 hingga 2004. "Selama persidangan, kesaksian WALHI tidak konsisten dan tidak dapat dipercaya," ujar Luhut Pangaribuan, Ketua Tim Pembela PT NMR. Luhut menambahkan, "WALHI pada mulanya mengajukan gugatan perdata atas tuduhan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan perairan Teluk Buyat, tapi kemudian menyatakan bahwa gugatan mereka tidak pernah mendalilkan adanya pencemaran air laut Teluk Buyat ketika pihaknya menentang keinginan majelis hakim untuk mengunjungi Teluk Buyat. Sebagian besar bukti yang diajukan oleh WALHI telah secara meyakinkan ditolak oleh Majelis Hakim dalam persidangan kasus pidana. Jadi, persidangan kali ini hanyalah pemborosan waktu dan sumber daya pengadilan." Pada April 2007 lalu, PT NMR dibebas-murnikan dari seluruh dakwaan dan tuntutan pencemaran dan/perusakan lingkungan di Teluk Buyat dalam persidangan kasus pidana yang berlangsung selama 21 bulan. Dalam persidangan tersebut telah didengar kesaksian dari 63 saksi dari dalam dan luar negeri, yang kemudian dituangkan dalam putusan bebas murni setebal 279 halaman yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim (yang terdiri dari lima anggota) Pengadilan Negeri Manado. Dalam persidangan kasus perdata kali ini, bukti-bukti yang membebaskan PT NMR meliputi: - Hasil tes yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia PBB, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation Australia, dan National Institute for Minamata Disease Jepang menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar; - Kesaksian dari warga Buyat dan Ratatotok yang menyatakan bahwa populasi ikan di Teluk Buyat tetap stabil dan terumbu karang dalam keadaan sehat; dan - Kesaksian dari inspektur tambang pemerintah, termasuk bukti-bukti tertulis bahwa PT NMR memiliki semua izin operasi yang sesuai dan tidak melanggar izin-izin tersebut. Putusan terakhir yang membebaskan PT NMR dari semua tuntutan ini disambut baik oleh masyarakat Buyat dan Ratatotok. "Buyat bersih. Kita semua yang hidup di sini tahu itu semua, dan berharap kini orang lain pun tahu dan percaya itu juga. Cukup sudah," ujar Robert Sasuwuhe, Kepala Jaga Dusun VI (Buyat Pante). "Dengan putusan ini, mudah-mudahan para warga kini dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan tenang dan damai dan dapat kembali bekerja serta mencari ikan di Teluk Buyat," lanjut Robert. Kantor Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kominfo Kabupaten Minahasa Tenggara terus mempromosikan Teluk Buyat sebagai salah satu lokasi penyelaman terbaik di Indonesia karena airnya yang jernih dan berlimpahnya kehidupan laut di sana. PT Newmont Minahasa Raya juga akan terus membantu pelaksanaan pemantauan lingkungan Teluk Buyat melalui Panel Ilmiah Independen yang dibentuk melalui Perjanjian Itikad Baik yang akan tetap berlaku hingga tahun 2016. Tentang Newmont Didirikan tahun 1921 dan sahamnya diperdagangkan secara umum di NYSE sejak 1925, Newmont adalah salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia. Berkantor pusat di Denver, Colorado, perusahaan ini mempekerjakan sekitar 15.000 karyawan, yang sebagian besar bekerja di lokasi tambang utama Newmont di Amerika Serikat, Australia, Peru, Indonesia dan Ghana. Newmont juga merupakan satu-satunya perusahaan tambang emas yang terdaftar dalam the S&P 500 Index dan the Dow Jones Sustainability Index-World. Kinerja terdepan industri yang ditunjukkan oleh Newmont tercermin melalui penerapan standar yang tinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan karyawannya dan penciptaan nilai dan peluang bagi masyarakat tuan rumah di mana Newmont beroperasi dan para pemegang saham. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas Newmont. Telepon: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007