Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sudah melakukan orientasi tempat untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali pada 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. "Kita sudah melakukan survei di beberapa tempat untuk dimungkinkan pelaksanaan eksekusi dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Dody Sumantyawan, di Semarang, Jumat. "Biasa kan, saya kira protap satuan-satuan yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas, jauh-jauh hari sudah melakukan orientasi, itu prosedur tetap yang sudah biasa," ujarnya. Ia mengatakan, yang menentukan tempat untuk eksekusi bukan Polda Jateng, tetapi pihaknya sudah menyiapkan tempat apabila diminta. "Yang jelas, kita sudah siapkan tempat maupun petugas untuk melakukan eksekusi terhadap mereka. Kapan pun diperintahkan, kita siap," katanya. Hal itu disampaikan Kapolda Jateng berkaitan dengan batas waktu 30 hari bagi Amrozi dan kawan-kawan untuk mengajukan grasi. Beberapa waktu lalui, Jaksa Agung, Hendarman Supanji, menyatakan bahwa terpidana mati bom Bali pada 2002 memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan grasi kepada presiden. "Terhitung selama 30 hari setelah salinan putusan Mahkamah Agung diserahkan," kata Hendarman. Sementara itu, Kapolda Jateng ketika ditanya pers mengenai kriteria tempat untuk pelaksanaan suatu eksekusi, mengemukakan bahwa yang jelas ada peluru tajam supaya peluru itu apabila digunakan tidak sampai ke sasaran lain, kecuali sasaran yang telah ditentukan. "'Nggak' ada peluru nyasar kena oranglah, kira-kira tempatnya seperti itu, yang jelas pertama adalah aman," katanya. Dody Sumantyawan juga mengemukakan bahwa pihak kejaksaan belum melimpahkan eksekusi ke para tersangka terorisme itu ke Polda Jateng. Ia menambahkan, belum tahu apakah pelimpahan itu melalui Kejaksaan Tinggi Jateng atau Kejaksaan Agung melalui pimpinan Polri di Jakarta, kemudian baru ke Polda Jateng. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007