Tokyo (ANTARA News) - Seorang warga negara Indonesia bernama Carrand Christo Tangka, yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Chiba, Jepang, mengakui semua tuduhan yang menyatakan ia sebagai pelaku perdagangan manusia di Jepang. Menurut informasi yang diperoleh ANTARA di Tokyo, Senin, Carrand Tangka, yang merupakan pramugara perusahaan penerbangan Garuda Indonesia itu, kini menghadapi hukuman ancaman empat tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan negeri Chiba, Jepang, pada 12 Desember 2007, jaksa penuntut umum mendakwa tersangka sebagai pelanggar Undang-Undang keimigrasian Jepang serta melakukan kegiatan perdagangan manusia (human trafficking). Dalam persidangan, Carrand mengakui tuduhan jaksa, namun ia menjelaskan bahwa perbuatan yang dituduhkannya bukan atas keinginannya. Sementara pengacara terdakwa, Nozaki Mamoru menyampaikan pembelaannya agar terdakwa diberikan keringanan hukuman karena baru pertama kali melakukan pelanggaran. "Terdakwa juga memiliki anak-anak yang masih kecil di Indonesia dan membutuhkan perhatian ayahnya," kata Mamoru. Mamoru juga menjelaskan terdakwa terancam diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga memohon agar pengadilan turut mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Persidangan terakhir terhadap Carrand Tangka akan dilanjutkan pada 21 Januari 2008 untuk mendengarkan keputusan hakim atau vonis dari pengadilan. Di tempat yang sama, namun dengan waktu yang hampir bersamaan, dilakukan pengadilan terhadap Wagner Turangan, dengan tuduhan penggunaan paspor palsu dan masuk ke Jepang secara ilegal. Namun hakim memvonis terdakwa sebagai korban human trafficking dan diganjar hukuman percobaan empat tahun tidak boleh memasuki Jepang. Turangan juga tinggal menunggu waktu saja untuk dipulangkan ke Indonesia. Carrand, Turangan, bersama tiga warga Indonesia lainnya, masing-masing, Susi Risanti, Mersi Sigalaki, dan Yulia Rosita Rembeth, tertangkap imigrasi Jepang awal September lalu, karena dicurigai menggunakan paspor palsu. Turangan, Susi dan Mersi ternyata hanya menjadi korban, sedangkan Carrand dan Yulia Rosita Rembeth diduga sebagai pelaku utama yang membawa para korban ke Jepang. Yulia Rosita Rembeth sendiri dan Mersi masih menunggu jadwal persidangan, sementara Susi Risanti sudah dipulangkan oleh Biro Imigrasi Tokyo pada 12 Desember dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Tim Polri Kasus perdagangan manusia yang menimpa warga Indonesia tersebut, mendorong Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan, terutama untuk mengatahui modus operandi jaringan human trafficking yang kian mentransnasional. Enam perwira menengah anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dipimpin Kombes Pol Zainuri Lubis, tiba di Tokyo 20 Desember guna mendapatkan informasi dan mengetahui peta operasi kejahatan mereka, terutama untuk membongkar sindikat Indonesia-Jepang. Selama tiga hari melakukan investigasi, dan melakukan wawancara bersama para korban, tim kecil yang melibatkan tiga analis utama kejahatan transnasional itu akhirnya mengantongi nama-nama yang akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami juga sepakat untuk berbagai informasi dan mendalami modus operandinya dengan kepolisian dan Biro Imigrasi Jepang," kata Zainuri Lubis, sesaat sebelum meninggalkan Narita, Minggu siang (23/12) lalu.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007