Sragen (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Irjen Pol. Dodi Sumantyawan, menyatakan bahwa kepemilikan fosil binatang purba asal Situs Sangiran, Sragen, Jateng, yang saat ini diduga berada di rumah kediaman pengusaha Hashim Djojohadikusumo belum mengarah ke pelanggaran hukum. "Dari penyelidikan awal, kepemilikan fosil tersebut bertujuan untuk kepentingan penelitian dan pelestarian benda purbakala," katanya di sela kunjungannya di Sragen, Senin, untuk memantau kesiapan pengamanan perayaan Natal. Menurut dia, bahkan kepemilikan fosil itu justru dinilai sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan fosil berusia ribuan tahun. "Kami belum menemukan ada indikasi fosil tersebut akan diperjualbelikan," katanya. Kata Dodi, dalam hal ini polisi hanya sebatas membantu instansi yang memiliki kewenangan dalam masalah kepurbakalaan untuk mengumpulkan data atau fakta tentang benda purbakala itu. "Pengumpulan data ini nantinya untuk membantu proses inventarisasi benda-benda purbakala tersebut," katanya. Ia mengatakan, kepemilikan fosil berusia ribuan tahun itu berbeda dengan kasus pencurian sekaligus pemalsuan arca koleksi Museum Radya Pustaka yang sedang ditangani Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo. "Dalam kasus arca sudah terbukti terjadi jual-beli, sedangkan pada kasus fosil ini belum ada indikasi terjadi tindak pidana," katanya. Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Lambang Babar Purnomo, mengatakan bahwa sejumlah fosil gajah purba yang diduga berada di rumah Hashim diperkirakan berasal dari Sagiran yang diperoleh dari para tengkulak fosil. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007