Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Wakil Walikota Medan, Abdillah, meski sudah berstatus tersangka sejak November 2007. Usai diperiksa sebagai tersangka selama sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, Abdillah berusaha kabur dari puluhan wartawan yang telah menunggunya. Abdillah sempat bertahan selama satu jam di Gedung KPK setelah pemeriksaannya usai karena banyak wartawan yang menantinya. Mobil kijang Innova berwarna hitam yang digunakannya saat datang ke Gedung KPK berusaha mengecoh wartawan dengan cara menunggu di pintu belakang Gedung KPK. Mobil itu sempat satu kali memutari Gedung KPK sebelum akhirnya menunggu kembali di pintu belakang. Saat wartawan terkecoh dengan gerakan mobil itu, Abdillah yang telah ditunggu oleh empat ajudannya keluar dari pintu depan Gedung KPK. Satu mobil lain ternyata telah menunggu Abdillah di depan gedung KPK. Abdillah yang dikawal ketat oleh para ajudannya sama sekali tidak mau bersuara. Para ajudan Abdillah tidak segan mengusir wartawan yang berhasil menguntit Abdillah, bahkan salah satunya menyikut wartawan foto yang berusaha mengambil gambar. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Abdillah belum ditahan karena belum ada perintah dari pimpinan KPK yang baru. Padahal, KPK sudah memegang cukup bukti dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Kota Medan periode 2002-2006 itu, termasuk pengembalian uang dari Ketua DPRD Provinsi Sumut Abdul Wahab Delimunthe sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta dari anggota DPRD Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis. KPK juga telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor Abdillah dan menyita barang bukti. Abdillah dan wakilnya, Ramli, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007. Sejak Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran. Sebelum memenuhi panggilan pada Kamis, Abdillah telah dipanggil dua kali oleh KPK namun tidak hadir. Pada Jumat, 28 Desember 2007, KPK berencana memanggil Ramly. Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdullah dan Ramly termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. 19 aset yang ditukar guling itu di antaranya kebun binatang Medan seluas 2,9 hektar senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan di Medan seluas 1,7 hektar senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektar di Medan. Tukar guling itu dilakukan pada 2003 saat wakil walikota saat ini, M Ramli, masih menjabat sekretaris pemerintah kota Medan. Tanah dan bangunan Kebon Binatang Medan di Jalan Brigjend Katamso pada 2004 selesai ditukarguling tanggal 11 April 2005. Nilai tukar guling itu ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar. Aset Kota Medan itu diganti dengan tanah dan bangunan kebon binatang di Kelurahan Simalingkar senilai Rp28,15 miliar sehingga selisihnya lebih besar Rp1,23 miliar. Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp4,707 triliun sehingga terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp33,784 miliar. Selain kebun binatang, pemkot medan juga meruislagh RSU Paru. Tanah dan bangunan RSU Paru pada 2003 selesai ditukarguling dengan nilai Rp30,165 miliar. Aset itu diganti oleh pembangunan Gedung RSU Dr Pirngadi yang memiliki delapan lantai senilai Rp55 miliar sehingga selisihnya lebih besar Rp24,834 miliar. Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah dilaporkan ke KPK untuk kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun anggaran 2005 senilai Rp10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil. Untuk kasus pengadaan pemadam kebakaran, Pemkot Medan membeli dua unit mobil pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai Rp12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun 2005. Nilai yang dianggarkan oleh Pemkot Medan itu lebih tinggi Rp3 miliar dibanding yang dianggarkan oleh Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9 miliar. Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemprov Sumatera Utara adalah jenis dan spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemkot Medan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007