Jakarta (ANTARA News) - Catatan akhir tahun Komisi Ombudsman Nasional (KON) menyebutkan bahwa lembaga kepolisian merupakan instansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sepanjang tahun 2007. Dari siaran persnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat, KON menyebutkan lembaga kepolisian paling banyak dikeluhkan dengan jumlah laporan yang masuk ke KON sebanyak 251 laporan, disusul dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di urutan kedua dengan 168 laporan masyarakat. Peradilan berada di urutan ketiga dari ketidakpuasan masyarakat dengan 113 laporan, sementara instansi pemerintah (departemen) berada di urutan keempat dengan 65 laporan. Penundaan kasus yang berlarut-larut merupakan keluhan terbanyak masyarakat, sekitar 39,6 persen dari laporan yang masuk, sementara tindakan sewenang-wenang polisi adalah pengaduan kedua sebanyak 10 persen. Meskipun kepolisian merupakan instansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, catatan KON menunjukkan bahwa kepolisian merupakan pihak yang paling banyak dan paling cepat memberikan respon maupun tanggapan kepada Ombudsman. "Oleh karena itu KON memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian yang sekaligus menunjukkan upaya-upaya konkret dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya," demikian pernyataan KON yang ditandatangani Ketua KON, Antonius Sujata. Sepanjang tahun 2007, KON total mendapatkan 846 laporan dari masyarakat lewat surat, datang langsung, telepon/faks serta melalui surat elektronik (e-mail). Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 115 laporan substansinya tidak menjadi wewenang KON serta 109 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena laporan tidak jelas atau tidak disertai data lengkap. Laporan yang menjadi wewenang KON antara lain ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, rekomendasi dan tindak lanjut termasuk diserahkan ke instansi lain yang lebih berwenang. Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, akhir tahun 2007 ini KON membuka dua kantor perwakilan di Medan yang beralamat di Jl. Majapahit no.2 Medan Baru dan di Manado yakni di Jl. Babe Palar no.51 Kel. Tanjung Batu, Manado. Sebelumnya, KON telah memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta yang mencakup daerah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah serta Kupang yang mencakup wilayah NTT dan NTB. KON didirikan berdasarkan Kepres no.44/2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dan salah satu peran KON adalah untuk mendorong terwujudnya "good governance" melalui mekanisme pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Ombudsman didirikan untuk mengeliminasi praktik maladministrasi atau perilaku koruptif dalam pemberian pelayanan umum, sekaligus sebagai salah satu lembaga negara yang diharapkan bergerak pada tataran pencegahan korupsi, demikian catatan KON.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007