Batam (ANTARA news) - Pajak Pas/Masuk Penumpang Pelabuhan (Seaport Tax) Internasional di Terminal Feri Batam Centre dan Terminal Feri Internasional Sekupang, Batam, naik 300 persen dari 2 dolar Singapura (SGD) menjadi 6 SGD mulai 1 Januari 2008. "Penumpang mulai tahun depan harus membayar 6 SGD per sekali berangkat, sedangkan tarif asuransi tetap 1 SGD," kata Kabiro Humas Otorita Batam (OB), Rusliden Hutagaol, di Batam, Jumat, yang didampingi Kabid Komersial Kantor Pelabuhan Laut OB, Gani Lasya. Kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua OB, Mustafa Wijaya, 27 Desember 2007. Ketua OB pada pertengahan Desember 2007 ini, juga menaikkan "airport tax" Bandara Hang Nadim dari Rp13 ribu menjadi Rp30 ribu, serta per 17 Desember 2007 menyetujui kenaikan tarif air produk PT Adhya Tirta Batam (ATB). Tiga kenaikan di bulan yang sama, kata Hutagaol, bukan disengaja, melainkan karena pengkajian kenaikan tarif ATB sudah dua tahun dan Agustus 2007 ketika hendak diberlakukan, Ketua OB masih memperhatikan berbagai masukan. Mengenai tarif baru pas masuk penumpang di dua pelabuhan umum, Hutagaol mengatakan, OB bersama Pemda Kota Batam akan membentuk tim gabungan pengawas pelabuhan-pelabuhan khusus (pelsus). Guna melindungi kepentingan pelabuhan umum, tim akan mengawasi pelsus-pelsus di Batam, terutama Harbour Bay, supaya tidak lagi menjual tiket untuk umum dan menyelenggarakan perjalanan berjadwal, apalagi hingga 18 trip per hari . Selain itu, Kantor Pelabuhan Laut OB, lanjut dia, akan menyurati otoritas pelabuhan di Singapura untuk menegaskan Harbour Bay adalah pelsus, sehingga tidak semestinya dilayani seperti pelabuhan umum. Turun drastis Izin dari Departemen Perhubungan bagi Harbour Bay adalah pelsus, tetapi sejak dioperasikan November 2006, PT Citra Tritunas selaku pengelolanya melayani pelayaran berjadwal/reguler Batam-Singapura. Akibatnya, jumlah penumpang Terminal Feri Internasional Batam Centre (TFIBC) maupun Terminal Feri Internasional Sekupang (TFIS), menurun drastis. "Dalam setahun, kami mengalami penurunan 20 ribu penumpang," kata GM PT Indodharma Corpora, Julmarly, selaku pengelola TFIS (konsesi dari OB). TFIBC (konsesi dari OB pula) juga mengalami hal serupa, yaitu dari rata-rata 4,500 penumpang per hari, kini hanya sekitar 3.000 penumpang, karena sebagian penumpang memilih ke Singapura melalui Pelsus Harbour Bay. Karena itu, Duddy Riswan dari PT Sinergy Tharada selaku pengelola TFIBC, mengharapkan, pemberlakuan "seaport tax" baru disertai langkah tegas dari pemerintah agar Harbour Bay hanya dioperasikan sebagai pelsus. Penumpang feri dari Batam ke Singapura lewat TFIS maupun TFIBC, mengeluarkan biaya 13 SGD untuk tiket pulang-pergi yang dibeli di luar terminal atau 15 SGD bila membeli di gerai dalam terminal. Biaya itu belum termasuk "seaport tax" 7 SGD (tarif baru) ketika berangkat dari Batam, dan 11 SGD ketika kembali ke Batam lewat Pelabuhan Harbour Front, Singapura. Pelsus Harbour Bay di Jodoh Batam memasang tarif tiket PP Batam-Singapura 21 SGD, sama dengan tarif di Pelsus Marina dan Nongsa. Menurut petugas gerai tiket di Harbour Bay, tarif tersebut sudah termasuk komponen "seaport tax". (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007