Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 46 dari sekitar 194 Pabrik Rokok (PR) berskala kecil di wilayah Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang serta Batu) menyatakan diri bangkrut (kolaps), setelah adanya Permenkeu No 134/PMK.04/2007 tentang kenaikan cukai rokok. Akibat bangkrutnya puluhan PR kecil itu, kata salah seorang anggota Paguyuban Pengusaha Rokok Kecil Indonesia (Paperoki), Geng Wahyudi, Rabu, ribuan buruh yang bekerja di sektor industri rokok juga mengalami PHK, karena perusahaan tidak mampu lagi menutup biaya operasional. "Sosialisasi kenaikan tarif cukai rokok ini sangat tiba-tiba, sehingga PR-PR kecil belum mempersiapkan langkah apapun untuk menyiasatinya, terutama penghematan untuk menutup biaya operasional. Termasuk bagaimana cara buruh tetap bisa bekerja tanpa ada PHK," katanya di Malang. Sementara pengusaha PR kecil lainnya, Widianto, mengemukakan rata-rata PR-PR kecil yang tergabung dalam Paperoki banyak yang tidak berproduksi setiap hari, bahkan sejak dua pekan terakhir ini puluhan PR sama sekali sudah tidak berproduksi. Kalaupun ada yang berproduksi, kata pemilik PR Wong Tani Mandiri itu, mereka hanya menghabiskan stok bahan dan cukai yang masih tersisa dan setelah itu pasti akan berhenti produksi, sebab sudah tidak mampu lagi membeli bahan maupun cukainya. Menurut dia, Permenkeu yang diberlakukan mulai awal tahun 2008 tersebut sangat merugikan pabrik-pabrik rokok yang berskala kecil, yang pada ujungnya akan bangkrut dan secara otomatis berimbas pada PHK buruh, sehingga terjadi pengangguran massal. "Melihat kondisi pabrik-pabrik kecil banyak yang bangkrut ini, maka kami menolak Permenkeu terbaru tersebut. Kami berharap. segera direvisi yang nantinya berpihak pada pabrik berskala kecil," katanya menegaskan. Meskipun kenaikan cukai tersebut sudah disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang, sejumlah pemilik PR kecil mengaku kenaikan itu cukup menyulitkan, terutama perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Walaupun cukai SKT tidak mengalami kenaikan, namun cukai spesifik per batang juga naik drastis, dari Rp3 per batang menjadi Rp25 per batang atau naik lebih dari 800 persen. Berdasarkan Permenkeu No 134/PMK.04/2007 tersebut, cukai SKTF diberlakukan sama dengan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang notabene merupakan perusahaan dengan skala besar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008