Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat segera membahas perlu tidaknya pelarangan aliran Ahmadiyah di seluruh tanah air . Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, dalam laporan kinerja Kejaksaan tahun 2007 di Jakarta, Rabu, mengatakan Bakor Pakem akan menggelar rapat pada 8 Januari 2008. "Pakem belum bisa janjikan, kita akan rapat tanggal 8 besok," kata Jamintel. Jamintel menambahkan masyarakat hendaknya tidak terlalu gegabah dan terbawa emosi dalam melarang suatu aliran atau keyakinan. Keyakinan, katanya, adalah masalah yang sangat pribadi dan sensitif. Bakor Pakem, menurut Jamintel, akan mempertimbangkan segala aspek dalam menentukan nasib aliran Ahmadiyah. Badan itu juga akan mempertimbangkan pernyataan pimpinan Ahmadiyah bahwa aliran itu pada dasarnya sama dengan agama Islam karena memiliki kesamaan nabi, syahadat, dan kitab suci. Jamintel menambahkan, Bakor Pakem juga akan mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang aliran tersebut. Sebelumnya, MUI menyerahkan sejumlah fatwa pelarangan aliran Ahmadiyah, baik dari MUI maupun ulama dan organisasi Islam lain, kepada Kejaksaan Agung. Salah satu rekomendasi yang diserahkan MUI adalah rekomendasi BaKor Pakem Pusat yang meminta pemerintah agar melarang organisasi, kegiatan, ajaran, dan buku-buku tentang Ahmadiyah. Rekomendasi Pakem Pusat yang dihasilkan pada 12 Mei 2005 itu didasarkan pada pertimbangan agama, seperti musyawarah nasional (munas) II MUI pada 1980 yang menyatakan Ahmadiyah sebagai sesat. Selain itu juga disertakan sejumlah keputusan yang selaras dengan hasil munas II MUI, yaitu hasil musyawarah MUI Sumatera Timur (1965), Keputusan MUI Dati I Sumatera Utara (1980), fatwa MUI Dati I Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1984), serta fatwa MUI Dati I Riau (1994). Dalam kajian tim Pakem Pusat pada 12 Mei 2005 itu juga disebutkan bahwa sejumlah organisasi Islam menyatakan Ahmadiyah adalah sesat sehingga meminta pemerintah melarang ajaran tersebut. Organisasi Islam yang menyatakan hal itu antara lain, Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008