Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik keputusan pengadilan Malaysia terhadap majikan penganiaya tenaga kerja Indonesia (TKI) Nirmala Bonat dan mengharapkan kasus-kasus penganiayaan TKI lainnya bisa segera diselesaikan. "Pemerintah menyambut baik keputusan yang diambil pengadilan Malaysia mengenai kasus Nirmala Bonat. Hari ini pengadilan Malaysia telah mengambil keputusan awal 'bersalah' kepada Ny. Yin Tek Ha, bekas majikan Nirmala," kata jurubicara Presiden Dino Patti Djalal di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Menurut Dino, keputusan ini sudah ditunggu cukup lama dan selalu menjadi permintaan pemerintah Indonesia kepada Malaysia untuk mempercepat proses kasus ini serta kasus-kasus lainnya. "Ny. Yin Tek Ha masih diberi kesempatan melakukan pembelaan hukum dan akan divonis pada Mei 2008. Kita berharap kasus ini segera diselesaikan agar Nirmala bisa menerima keadilan yang ditunggu-tunggunya," kata Dino. Dengan proses hukum kasus Nirmala ini diharapkan 18 kasus penganiayaan TKI lainya bisa segera diselesaikan juga untuk menjamin keadilan bagi WNI di Malaysia, imbuhnya. Sementara pada 11-12 Januari mendatang, Presiden Yudhoyono akan melakukan kunjungan kerja ke Malaysia untuk menghadiri pertemuan konsultasi tahunan pemimpin Indonesia dan Malaysia yang akan diadakan di Kuala Lumpur. "Pertemuan terakhir konsultasi tahunan ini dilakukan di Bukit Tinggi 2006. Seharusnya ini dilakukan Desember 2007, tetapi karena kesibukan, diundur pada 11-12 Januari. Deplu saat ini sedang menyiapkan agendanya," kata Dino. (*)

Copyright © ANTARA 2008