Bandung (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat dan kerjasama interkoneksi PT Telkom. Alasannya, penyidik Polda Jabar telah menemukan bukti-bukti kuat bahwa negara dirugikan miliaran rupiah dalam kasus itu, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto melalui Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Tatang Somantri kepada wartawan di Bandung, Kamis. "Kasus ini masih kami tangani. Tidak ada beritanya bukan berarti kasus dihentikan. Kami sudah berkali-kali melimpahkan berkas pemeriksaannya ke Kejaksaan Tinggi Jabar," kata Tatang. Tatang tidak menyebutkan kapan waktu-waktu penyerahan berkas tersebut. "Soalnya, berkali-kali kita kirim berkasnya, berkali-kali itu juga berkas tersebut dikembalikan kepada kami dengan berbagai catatan inilah, itulah, dan lain-lain. Intinya, menurut Kejaksaan, berkas itu belum lengkap," ujar Tatang. Ia mengatakan, berdasarkan versi kepolisian, berkas tersebut telah memenuhi persyaratan karena telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. "Oleh karena itu, sampai kapan pun, kasus ini harus lanjut. Tidak ada kata SP3 untuk kasus interkoneksi PT Telkom. Jelas-jelas negara dirugikan miliaran rupiah, kok kasusnya di-SP3. Tidak ada kamusnya untuk meng-SP3-kan kasus ini," tandasnya. Penegasan Direskrim itu sejalan dengan perintah Kapolda Jabar saat paparan laporan akhir tahun kinerja Polda Jabar, diakhir Desember 2007 lalu. Kasus interkoneksi PT Telkom yang mencuat pada tahun 2005 silam, menjadi salah satu pekerjaan rumah Polda Jabar yang hingga kini belum tuntas. Dalam kasus itu, Polda telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh orang diantaranya pernah ditahan di Mapolda Jabar pada tahun 2006. Beberapa diantaranya ialah pejabat tinggi di PT Telkom berinisial JW, GS, dan SP. Selain kasus interkoneksi di PT Telkom, beberapa kasus menonjol yang belum tuntas ialah kasus pembunuhan di lahan parkir Mal Mollis (2006), kasus pembunuhan tiga orang di Rancaekek (2007), kasus pembunuhan pasangan lansia di Margahayu (2007), kasus pembunuhan mahasiswa Maranatha (2005), dan kasus pencemaran lingkungan hidup oleh PT Indo Bharat Rayon di Purwakarta.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008