Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan A. Djalil, menginstruksikan Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), agar mengambil tindakan terhadap direksi yang paling bertanggung jawab terhadap kelangkaan batubara di sejumlah tempat, termasuk di pembangkit listrik Tanjung Jati B dan Cilacap. "Kalau ada yang bersalah secara sah kita akan berhentikan," katanya di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pihaknya secara tegas menginstruksikan dewan komisaris PLN, agar melakukan pertemuan terkait persoalan itu. "Sore ini mereka rapat komisaris dan dari situ akan diketahui siapa direktur yang paling bertanggung jawab," katanya. Direktur yang kemudian diketahui paling bertanggungjawab terhadap kelangkaan batubara di sejumlah pembangkit listrik akan diberhentikan sementara sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengatakan, pemberhentian sementara terhadap direktur akan diberlakukan selama 30 hari, dan setelahnya direktur yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. "Kita akan berhentikan sementara dulu selama 30 hari, seperti kasus Angkasa Pura II dan Perum Perhutani," katanya. Menurut dia, direktur dan pejabat yang paling bertanggung jawab atas kelalaian itu tidak memiliki manajemen pengelolaan batubara yang baik, sehingga harus dilakukan upaya pendisiplinan. Akibat permasalahan itu negara terpaksa menanggung kerugian hingga triliunan rupiah. "Masa bertahun-tahun mengelola listrik sudah tahu kalau akhir tahun cuaca buruk tetap tidak bisa mengantisipasi ketiadaan batubara. Bagaimana manajemennya itu," katanya. Sofyan menegaskan, paling sedikit seorang direktur yang akan diberhentikan bila terbukti secara sah bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008