Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan memulangkan sebanyak 342 Anak Buah Kapal (ABK) ikan asing yang berhasil ditangkap ketika melakukan pelanggaran perikanan di perairan Indonesia. Dirrektur Jenderal (Dirjen) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP, Aji Sularso, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa saat ini ada 342 ABK asing non-justisia yang kapalnya dalam proses hukum dan siap untuk dideportasi. "Hasil koordinasi dengan Deplu, Ditjen Imigrasi, Kedubes Thailand dan Vietnam di Jakarta, pada prinsipnya sepakat untuk melaksanakan pemulangan cepat ABK non-Justisia ke negara asal masing-masing," katanya. Dari keseluruhan ABK asing yang siap dipulangkan tersebut dari Thailand 127 orang, Vietnam 132 orang, Kamboja 80 orang, Myanmar 2 orang dan Laos 1 orang. Menyinggung mekanisme "deportasi cepat" tersebut, dia mengatakan, kapal yang tertangkap akan dilakukan penyidikan, jika kesalahannya dinilai cukup berat, maka akan segera diproses hukum ke pengadilan. Kemudian, ia mengemukakan, atas persetujuan pemilik kapal dan berkoordinasi dengan pihak kedutaan negara asal kapal, maka ABK non-justisia segera diberangkatkan ke Jakarta untuk ditampung guna menunggu pemulangan dengan pesawat. Aji menambahkan, pemulangan ABK non-justisia tersebut yang dilakukan secara bertahap sejak 2 hingga 8 Januari 2008 itu dilakukan, karena berdasarkan faktor kemanusiaan, guna meminimalkan biaya sosial dan biaya ekonomi serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008