Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mengupayakan kesepakatan cara baru lebih mudah pengembalian aset dalam Konferensi Kedua Negara Pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB Menentang Korupsi (UNCAC) di Balai Sidang Antarbangsa Bali, 28 Januari hingga 1 Febuari 2008. "Indonesia akan mengupayakan mekanisme pengembalian aset di bawah konvensi, yang lebih efektif dan memudahkan negara korban," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Eddy Pratomo, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan bahwa selama ini mekanisme, baik melalui ekstradisi, hubungan dwi-pihak atau perjanjian hukum bersama, sering mengalami banyak hambatan di lapangan. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah berharap, dalam konferensi itu disepakati mekanisme baru, yang lebih mudah di bawah bendera konvensi PBB "Usulan Indonesia tengah dirumuskan," katanya. Terkait dengan pengembalian aset hasil korupsi, Indonesia dengan Bank Dunia dan PBB akan menyelenggarakan diskusi tingkat tinggi tentang cara pengembalian aset dalam kaitan Prakarsa Pengembalian Aset (StAR). Negara pusat keuangan dunia direncanakan hadir dalam acara itu, sehingga dapat membantu negara asal uang korupsi untuk melacak, membekukan dan mengembalikan aset hasil korupsi dalam yuridiksi negara itu. Ia mengatakan, pemerintah juga memberikan prioritas tinggi pada pembahasan peninjauan kepatuhan pelaksanaan konvensi. Menurut dia, dalam pembahasan mekanisme peninjauan, Indonesia menjadi satu dari 17 negara, yang sukarela menjadi percontohan pemantauan pelaksanaan konvensi itu, yang hasil pemantauannya akan disampaikan dalam konferensi di Bali tersebut. Eddy mengatakan bahwa konferensi itu akan membahas empat agenda utama, yaitu mekanisme peninjauan konvensi, pengembalian aset, kerjasama teknis, dan korupsi oleh pejabat publik organisasi internasional. Pada saat bersamaan dengan korupsi diselenggarakan sejumlah acara tambahan, yakni forum masyarakat sipil, forum parlemen, lokakarya Pengembalian Aset, dan kerjasama niaga. Konferensi itu, tambah dia, dijadwalkan dihadiri 140 negara, terdiri atas 104 negara pihak dan 36 negara penandatangan konvensi, organisasi internasional, kalangan parlemen, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan pengusaha, dengan perkiraan 1.000 orang. "Delegasi Indonesia akan terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Ketua KPK, Kepala Bappenas, Ketua PPATK, dan Jaksa Agung," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008