Jakarta (ANTARA News) - Sengketa di antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara dengan KPU Pusat mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol MK, Zaenal Arifin Hoesein, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa sengketa itu dibawa ke MK dalam bentuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan nomor pendaftaran 32/SKLN-V/2007. Rencananya, menurut dia, sidang perkara itu akan dilaksanakan Senin (7/1), pukul 11.00 WIB, di ruang sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Perkara itu diajukan oleh Ketua KPU Provinsi Malut, Rahmi Husen, beserta beberapa anggotanya, yaitu Nurbaya H. Soleman dan Zainuddin Husain. Para pemohon menyatakan, KPU Pusat sebagai termohon tidak berwenang mengambil alih tugas KPU Provinsi Maluku Utara dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. "Pemohon memohon majelis hakim konstitusi untuk menyatakan termohon tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih," kata Zaenal. Sengketa Pilkada Provinsi Maluku Utara bermula ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Thaib Armaiyn dan Gani Kasuba. KPU pusat kemudian memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo. KPU pusat menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo memperoleh 181.889 suara sedangkan pasangan Thaib-Gani ditetapkan mendapat 179.020 suara. Pada hari yang sama, MK juga akan menggelar sidang pengujian UU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku Utara. Pengujian itu diajukan oleh Persatuan Masyarakat Adat. Pemohon menganggap pembentukan Kota Tual telah melanggar hak konstitusional masyarakat. Pemohon menganggap pembentukan Kota Tual tidak didahului penyerapan aspirasi masyarakat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008