Jakarta (ANTARA News) - Mantan petenis putri nomor satu dunia, Martina Hingis, dilarang aktif di dunia tenis selama dua tahun sejak 1 Oktober 2007, menyusul penolakan permohonan bandingnya oleh Pengadilan Anti-Doping independen. Demikian diumumkan oleh Federasi Tenis Internasional (ITF) dalam situs webnya, Jumat. Petenis Swiss berusia 27 tahun itu kedapatan positif doping saat mengikuti grand slam Wimbledon tahun lalu. Juara grand slam lima kali tersebut, yang urinenya positif mengandung kokain setelah dites seusai dikalahkan Laura Grenville pada putaran ketiga Wimbledon, bersikukuh dirinya "100 persen tidak bersalah". Ia menegaskan hal itu karena hasil negatif tes terhadap rambutnya, yang juga bisa menunjukkan apakah seseorang menggunakan kokain atau tidak. Akan tetapi, setelah melakukan pertemuan selama dua hari pada Desember 2007, Pengadilan Anti-Doping menolak permohonan banding Hingis. Selain sanksi selama dua tahun, ITF juga mendiskualifikasi Hingis dari Wimbledon dan turnamen yang diikuti setelahnya. Dengan demikian poin yang didapatnya dihapuskan dan ia harus mengembalikan hadiah yang diterimanya, menurut ITF berjumlah total 129.481 dolar AS. Manajer Hingis, Mario Widmeer, Jumat, mengatakan Hingis telah berhenti dari dunia tenis sejak November lalu ketika kasus itu mulai diungkap, sehingga ia tidak menolak keputusan tersebut. "Karena ia telah berhenti dari tenis kompetitif, maka tidak masuk akal baginya untuk membantah keputusan tersebut. Ia tidak akan bermain tenis lagi," kata Widmeer seperti dikutip BBC. Hingis, yang sempat tiga tahun non aktif sebelum kembali ke lapangan pada 2006, telah mengoleksi 43 gelar WTA sepanjang karirnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008