Ternate (ANTARA News) - Lebih dari 200 mantan karyawan PT Antam Tbk Unit Operasi Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan menggugat perusahaan pertambangan itu melalui pengadilan, karena telah diperlakukan tidak adil. "Kami terpaksa nenggugat PT Antam ke pengadilan, karena upaya pendekatan yang kami lakukan kepada manajemen PT Antam tidak pernah membuahkan hasil," kata perwakilan para mantan karyawan, Husein Ali, di Ternate, Senin. Ke-200 lebih mantan karyawan yang akan menggugat PT Antam itu adalah yang terkena kebijakan pensiun dini pada 2005, menyusul dihentikannya produksi Antam Unit Operasi Gebe karena habisnya cadangan nikel. Menurut Husein, kebijakan mempensiundinikan dengan alasan dihentikannya kegiatan produksi nikel di Pulau Gebe tidak rasional, karena mereka bukan karyawan kontrak. Selain itu, masa pensiun mereka masih cukup lama, yakni antara 5 hingga 15 tahun lagi. Unit produksi nikel PT Antam bukan hanya di Pulau Gebe, sehingga berakhirnya produksi nikel di Pulau Gebe tidak harus mempensiundinikan karyawan i lokasi itu, tapi bisa memindahkannya ke lokasi lainnya yang masih beroperasi. "Jika saat itu ada tawaran pindah ke lokasi produksi lainnya dan karyawan tdak mau, barulah bisa dipahami kalau PT Antam menerapkan kebijakan oensiun dini kepada karyawan. Saat itu karyawan hanya diberi satu pilihan yakni pensiun dini," katanya. Ironisnya lagi, PT Antam hanya memberikan pesangon seadanya, padahal sesuai ketentuan, untuk kebijakan seperti itu PT Antam harus membayar kepada karyawan sebesar gaji sampai karyawan bersangkutan memasuki masa pensiun. Ia menambahkan, untuk menyelesaian masalah tersebut, DPRD Malut sudah pula turun tangan, bahkan telah membuat kesepakatan dengan manajemen PT Antam di Jakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tapi kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan. Sebelumnya PT Antam menjelaskan bahwa BUMN itu kini tidak memiliki masalah lagi dengan para mantan karyawannya di Unit Produksi Pulau Gebe tersebut, karena semua hak para mantan karyawan itu, telah diselesaikan oleh perusahaan. PT Antam juga menganggap kebijakaan pensiun dini kepada para mantan karyawan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan , seperti adanya persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008