Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR akan memanggil Menneg BUMN, Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN (Persero) terkait pencopotan Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN. "Selasa (8/1) besok, kami akan rapat untuk mengagendakan pemanggilan Menneg BUMN, Komisaris dan Direksi PLN," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kepada wartawan di Jakarta, Senin. Ia mengaku kaget dengan keputusan pencopotan Ali Herman tersebut. "Seharusnya, tidak hanya Ali herman yang dicopot, tapi direksi dan komisaris seluruhnya juga diberhentikan," ujarnya. Sutan juga mempertanyakan pencopotan tersebut karena Direksi PLN sudah lama mengantisipasi penyediaan batubara buat PLTU Tanjung Jati B dengan melakukan tender pada 12 September 2007. Hasil tender, lanjutnya, sudah dimintakan persetujuan pada Dewan Komisaris PLN pada Nopember lalu, namun persetujuannya belum turun juga hingga saat ini. "Seharusnya, Dewan Komisaris PLN juga ikut bertanggung jawab atas pengadaan batubara PLTU Tanjung Jati B," katanya. Ia menduga, pencopotan Ali Herman terkait dengan rencana penggantian Direksi PLN pada Maret tahun ini. Rapat Dewan Komisaris PLN, pada Jumat (3/1) malam memutuskan pemberhentian Ali Herman Ibrahim karena dinilai lalai menangani manajemen stok batubara PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Jepara, Jateng. Akibat kelalaian itu satu unit PLTU Tanjung Jati B yang berkapasitas 660 MW berhenti operasi dan satu unit lainnya tidak beroperasi penuh. Kejadian tersebut merupakan ulangan peristiwa yang sama sebelumnya. PLN menjelaskan, tersendatnya pasokan batubara ke PLTU Tanjung Jati B berkapasitas 2x660 MW dikarenakan cuaca buruk sehingga kapal yang membawa batubara tidak dapat merapat. Pada 27 Desember 2007, stok batubara PLTU Tanjung Jati B hanya tersisa 50.000 ton. Dengan kebutuhan batubara mencapai 11.000 ton per hari, maka stok yang ada hanya tertinggal sekitar 4-5l hari. Karenannya, sejak 31 Desember 2007, PLN memutuskan menghentikan satu unit PLTU Tanjung Jati B. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008