Kediri (ANTARA News) - Sebanyak 10 orang pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah menolak didampingi penasihat hukum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin sore. Seorang koordinator Al Qiyadah di Kediri, Khodiron (63), yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, tidak menyebutkan alasan penolakan didampingi penasihat hukum. "Pokoknya saya dan teman-teman tidak mau didampingi pengacara," kata pensiunan PNS Pemkab Kediri asal Jalan Dr Wahidin nomor 8 Pare itu. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Erry Mustianto SH membujuk, Khodiron tetap berpegang teguh pada pendiriannya, kendati penasihat hukum para terdakwa disediakan oleh PN Kabupaten Kediri atas biaya negara. Bahkan beberapa hakim yang menyidangkan para pengikut aliran Achmad Mushadeeq di ruang berbeda itu, terpaksa menskors persidangan untuk membuat kesepakatan. "Saya putuskan sidang ditunda Senin (14/1) depan. Dalam sidang nanti kami akan menetapkan penasihat hukum para terdakwa," kata Erry beberapa saat setelah berunding dengan para hakim dan pengacara. Menurut dia, kehadiran penasihat hukum mendampingi para terdakwa adalah bersifat imperatif, oleh sebab itu majelis hakim berkewajiban mendatangkan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penasihat hukum ini sangat penting bagi terdakwa, karena bisa saja hakim yang menjatuhkan putusan bisa salah," kata Erry didampingi dua anggota majelis hakim, Teguh Sarosa SH dan M Irfan SH. Selain Khodiron, 10 pengikut Al Qiyadah yang disidangkan pada hari itu juga di ruang berbeda adalah Djani (68), Setyo Budi Jatmiko (33), Rendra Wahyu Widodo (30), Katumi Rochmawati (40), Ganib Eko Yulianto (22), Herry Susanto (30), Bagus Kurniawan (23), Salim Nurdin Hidayat (35), Djumangin (28), dan Bahrul Ulum (25). Mereka diseret ke pengadilan lantaran menolak bertaubat saat diundang ke Mapolresta Kediri pada 30 November 2007 lalu. Sebanyak 11 pengikuti Al Qiyadah itu sebelumnya menunjuk Arif Mulyono SH sebagai penasihat hukum sejak 24 November 2007 hingga saat penyelidikan di Mapolres Kediri. Namun pada sidang perdana, Senin sore, mereka menolak didampingi pengacara, kecuali terdakwa Rendra Wahyu Widono yang masih tetap memberikan kuasa kepada Arif Mulyono. "Mereka menolak didampingi pengacara, karena dipengaruhi oleh pihak ketiga dan beberapa anggota keluarga," kata Arif Mulyono kepada majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Khodiron. Agenda sidang itu adalah membacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatik Irawati SH. Menurut dia, para terdakwa bisa dikenai hukuman di atas lima tahun penjara karena telah melakukan tindakan penodaan agama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008