Jika ada kepercayaan kami persilahkan masyarakat setempat yang ingin menitip kendaraannya di kantor kepolisian. Kami siap menjaga kendaraannya selama 24 jam,
Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengimbau warga di daerah ini melaporkan rumahnya yang ditinggal mudik kepada anggota polisi dan TNI yang ada di lingkungannya. “Warga bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di lingkungannya agar bisa menjadi prioritas kami melakukan patroli di rumah yang ditinggal mudik tersebut,” kata Kepala Polres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat di Mukomuko, Rabu.

Ia menambahkan hal itu menindaklanjuti permintaan dari warga masyarakat setempat kepada pihak Polres setempat untuk menjaga keamanan rumah yang ditinggal mudik.

Selain melaporkan rumah yang ditinggal mudik ke ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di lingkungannya, ia menyarankan seluruh kunci-kunci rumah yang ditinggal mudik lebaran sebaik dititipkan kepada tetangga.

Kemudian, bagi warga masyarakat yang yang akan melaksanakan mudik lebaran tahun ini, yang pertama laksanakan pengecekan seluruh pintu rumahnya lalu yakinkan rumah yang ditinggal aman.

Ia menyatakan, Polres setempat tidak hanya bersedia menjaga keamanan rumah yang ditinggal mudik lebaran oleh pemiliknya tetapi juga menerima penitipan kendaraan milik warga yang mudik lebaran.

“Jika ada kepercayaan kami persilahkan masyarakat setempat yang ingin menitip kendaraannya di kantor kepolisian. Kami siap menjaga kendaraannya selama 24 jam,” ujarnya.

Ia memastikan, pihak Polres setempat dan TNI daerah ini selalu ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban di pemukiman penduduk selama mudik dan balik lebaran tahun ini.

Ia berharap, tidak terjadi suatu tindak pidana kejahatan di pemukiman penduduk daerah ini dan di sejumlah lokasi tempat hiburan selama libur lebaran tahun ini.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah ini untuk ikut bersama-sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.


Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019