Pasuruan (ANTARA News) - Ratusan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, yang tinggal di atas lahan Puslatpur TNI AL Grati melakukan demo di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/1), menolak relokasi. Dalam unjukrasa tersebut, warga juga menyatakan menolak segala kegiatan latihan TNI AL di kawasan yang padat penduduk itu. Amir Mahmud, perwakilan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, mengatakan warga mendesak Bupati Pasuruan mencabut SK Bupati Pasuruan Nomor 594.1/382/HK/424.022/2007 tanggal 20 Maret 2007, tentang pembentukan tim sosialisasi pendataan dan pemetaan tanah TNI AL di Kecamatan Lekok dan Nguling dalam rangka relokasi warga. Ia menegaskan, SK Bupati Pasuruan tersebut harus dibatalkan sebab warga Desa Sumberanyar yang berada di atas lahan Puslatpur TNI AL Grati menolak rencana relokasi. Kepala Desa Sumberanyar, Purwo Eko HS, menyebutkan lahan Desa Sumberanyar seluas 543 hektar atau sekitar 60 persen luas desa berada di atas lahan Puslatpur TNI AL. Di atas lahan seluas tersebut terdapat 1.257 KK. Purwo Eko berharap agar DPRD Kabupaten Pasuruan dapat menjembatani aspirasi warganya sehingga Pemkab Pasuruan tidak berpihak ke TNI AL dalam kasus sengketa tanah dengan TNI AL ini. Menurut penilain Puwo Eko, terbitnya SK Bupati tentang pembentukan tim sosialisasi pendataan dan pemetaan tanah TNI AL di Kecamatan Lekok dan Nguling dalam rangka relokasi warga adalah bentuk kecenderungan keberpihakan pemerintah ke TNI AL. Oleh sebab itu Purwo Eko juga mendesak Bupati Pasuruan segera membatalkan SK tersebut. Menurut dia, rencana relokasi terhadap warga Desa Sumberanyar tidak sesuai kenyataan sebab posisi warga yang tinggal di lahan Puslatpur TNI AL sudah berada di tepi jalan raya. Dalam pertemuan yang dipimpin Mustholik, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan, Kabag Hukum Kabupaten Pasuruan, Kasian Slamet, menyatakan bersedia membatalkan SK Bupati tersebut. Namun untuk menghentikan seluruh kegiatan latihan TNI AL seperti yang diminta warga, tegasnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak mempunyai kewenangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008