Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Media Massa Henry Subiakto mengatakan, banyak iklan terutama iklan dari operator seluler yang melanggar kode etik periklanan karena mencantumkan kata "paling" dan "ter". "Ada iklan-iklan yang menggunakan kata 'paling' dan 'ter' misalnya paling murah atau termurah. Itu pelanggaran terhadap kode etik periklanan," kata Henry usai pelantikannya menjadi Staf Ahli Menkominfo Bidang Media Massa oleh Menkominfo Muhammad Nuh di Kantor Depkominfo di Jakarta, Rabu. Henry mengatakan, iklan seperti itu melanggar pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa setiap iklan harus mengikuti etika. "Dan pelanggaran terhadap etika periklanan bisa dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukum berupa denda dan pidana," kata dia. Selain itu, Henry melanjutkan, banyak iklan yang menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang lengkap. "Dan problem iklan yang menyesatkan ketika mereka memberikan informasi yang tidak lengkap kepada publik, bahwa kami harganya sekian, nol rupiah atau satu rupiah atau setengah rupiah, tapi tidak dijelaskan bahwa itu untuk apa, untuk on net, sesama operator. Sedangkan biaya interkoneksinya berapa?" kata Staf Ahli Menkominfo yang juga Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA itu. Henry mengatakan, iklan itu juga sebenarnya merupakan sarana komunikasi produsen kepada masyarakat sehingga tidak boleh membiaskan informasi. Adanya iklan yang melanggar kode etik periklanan ini, kata Henry, menunjukkan bahwa banyak orang yang tidak peduli terhadap tata krama periklanan yang telah dibuat oleh PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia). Henry mengatakan bahwa Depkominfo hanya sekedar mengingatkan kepada para pembuat iklan untuk menghormati dan mematuhi kode etik iklan yang telah dibuat oleh mereka sendiri. "Depkominfo hanya mengingatkan, tidak boleh masuk ke wilayah konten iklan. Persoalan kita mengetuk hati nurani para pembuat iklan. Bahwa mereka punya aturan dan kode etik iklan," tambah Henry. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008