Karawang (ANTARA News) - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono menemukan beberapa ton pupuk yang belum terdaftar Departemen Pertanian (Deptan) ketika ia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis. Mentan melakukan Sidak terhadap beberapa kios penjual pupuk di Pasar Johar dan Desa Lamaran, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang untuk memantau langsung ketersiaan pupuk di masyarakat. Dalam Sidak tersebut, Mentan menemukan beberapa karung yang berisi pupuk yang belum terdaftar di Deptan dan ternyata sudah dipakai para petani di Karawang. Jenis pupuk yang belum terdaftar di Deptan tersebut ialah pupuk organik jenis fosfat dan KCL. Ketika rombongan Mentan menanyakan hal tersebut, sejumlah penjual mengaku pupuk yang belum terdaftar itu dipakai karena stok pupuk sempat langka dan harganya pun mahal. "Para petani juga mengaku tidak melihat banyak perbedaan dengan menggunakan pupuk ini," kata salah seorang pedagang pupuk di Pasar Johar, Iman (36). Sementara itu, ketika melakukan dialog kepada para petani di Desa Lamaran, Mentan mendengarkan berbagai keluhan para petani yang meminta agar subsidi pupuk bisa lebih dijamin oleh pemerintah lagi. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi kelangkaan dan mahalnya harga pupuk. Selain itu, para petani juga meminta Mentan agar bisa membantu petani mendapatkan modal untuk mempermudah produksi pertanian. Mendengar keluh kesah para petani, Mentan mengaku akan mengkaji permintaan para petani dan segera memberikan solusi melalui Dinas Pertanian (Distan) Karawang. Ketika dikonfirmasi, Kepala Distan Karawang Didy Sarbini mengatakan, pupuk yang tidak terdaftar dan ditemukan di Karawang itu biasanya hanya dijual di kios-kios kecil. Sedangkan penjualan di kios besar, hingga kini belum ditemukan dan belum ada laporan kepada Distan. Namun, ia akan segera mengecek beberapa kios besar di Karawang, guna mengantisipasi adanya pupuk yang belum terdaftar tersebut dan kondisi pasokan pupuk di Karawang. Dikatakannya, sejumlah ton pupuk yang belum terdaftar itu juga langsung dibawa ke laboratorium Deptan, untuk dijadikan sebagai sampel. "Dengan adanya sampel itu, nantinya Deptan akan menentukan apakah pupuk yang belum terdaftar itu ilegal atau tidak," katanya, seraya menambahkan, hasil laboratorium Deptan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada para petani dan penjual pupuk di Karawang. Meski menemukan sejumlah ton pupuk yang belum terdaftar di Deptan, Anton Apriyantono mengaku tidak akan menindak para penjual pupuk tersebut. Pihaknya akan meneliti dan mengkaji terlebih dahulu jenis pupuk yang belum terdaftar itu. Setelah dikaji dan didaftar, ternyata pupuk itu tidak layak digunakan, maka Deptan akan mengeluarkan secara resmi pengumumannya. "Kami akan mengkaji dulu semua pupuk yang ditemukan," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008