Kuala Lumpur (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, akan membicarakan dan memperjuangkan, agar paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia dapat dipegang pemiliknya, dan kedua negara dapat menandatangani "Mandatory Consuler Notification" (MCN) bagi perlindungan TKI. "Saya akan pastikan 'Mandatory Consuler Notification' berjalan dengan benar, dan paspor dapat dipegang TKI ketika pertemuan bilateral dengan PM Malaysia, Abdullah Badawi," kata Presiden Yudhoyono di Kuala Lumpur, Kamis. Jika MCN ditandatangani, maka setiap penangkapan WNI yang terlibat tindakan kriminal di Malaysia segera diinformasikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), agar mendapatkan perlindungan. Presiden RI melawat ke Malaysia pada 10 hingga 12 Januari 2008, untuk berkonsultasi masalah bilateral tahunan dan menerima pengharagaan dari Yang Dipertuan Agung Mizan Zainal Abidin. "Saya sudah bahas masalah itu dalam pertemuan bilateral sebelumnya. Sekarang bicara realisasinya," katanya. "Masalah-masalah lainnya yang sudah ada dalam daftar akan kami angkat juga dalam pembicaraan bilateral, bahkan lebih dari itu pembicaraan bilateral ini akan masuk dalam wilayah yang lebih kongkrit agar masalah tenaga kerja ini akan memberikan keuntungan bagi ke dua negara," kata Yudhoyono, seusai bertemu dengan Nirmala Bonat, tenaga kerja yang pernah mendapat siksaan dari majikan di Malaysia. Presiden dan Ibu Ani Yudhoyono begitu tiba di hotel langsung bertemu dengan Nirmala Bonat. Pertemua itu juga diikuti Menlu Hasan Wirajuda, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, dan Kuasa Usaha Ad-Interim Tatang B. Razak. Dalam pertemuan itu, Presiden menanyakan kabar Nirmala dan menanyakan apakah benar sekarang sudah bekerja menjadi staf Imigrasi KBRI. "Baik Pak. Saya senang, ternyata pengadilan membuktikan bahwa memang majikan saya menyiksa. Saya saat ini diperbantukan di staf imigrasi KBRI," katanya. Nirmala kemudian meminta, agar diperbolehkan pulang kampung sementara, dan jika diperlukan di pengadilan Malaysia, maka dia siap kembali. Presiden menyetujui permintaan itu dan meminta menteri tenaga kerja, BNP2TKI, dan KBRI membantu pemulangannya. "Rumah kamu di mana, Nirmala?," tanya Presiden. "Di kota Kupang," jawab Nirmala. Setelah melakukan dialog, Presiden memberikan keterangan pers, tapi Ibu Ani kemudian berjalan membawa Nirmala ke ruangan lain. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008