Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis points (bps) atau 0,25 persen pada medio 15 Januari-14 Mei 2008. "Tingkat suku bunga yang wajar penjaminan LPS periode 15 Januari sampai dengan 14 Mei 2008 turun 25 bps atau 0,25 persen. Untuk bank umum (dalam rupiah) menjadi 8 persen, bank umum (dalam dolar AS) mejadi 4,25 persen, Bank Perkreditan Rakyat (dalam rupiah) menjadi 11,5 persen," kata Pjs Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Jumat. Menurut dia, penurunan tersebut karena kondisi perbankan yang relatif stabil dan perkiraan tingkat inflasi 2008 yang lebih rendah dibandingkan 2007. "Ditambah upaya keras yang akan dilakukan pemerintah untuk menahan laju inflasi," katanya. Sementara itu, Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ikhsan menyambut baik penurunan suku bunga penjaminan tersebut bila kemudian diikuti dengan penurunan suku bunga kredit. "Pertanyaannya adalah apakah dengan diturunkannya suku bunga penjaminan yang terkait dengan suku bunga deposito tersebut juga akan diikuti penurunan suku bunga kredit," katanya. Ia menambahkan, penurunan suku bunga kredit biasanya lebih lambat dari penurunan suku bunga deposito. "Suku bunga kredit tidak serta merta ikut turun sesuai dengan penurunan suku bunga penjaminan atau deposito," katanya. Hal ini, menurut dia karena suku bunga kredit ditinjau ulang per tiga bulanan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008