Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyediakan dokumen untuk aparatur sipil negara dari luar daerah yang mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Paseban Bantul, Sabtu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta usai upacara di Bantul, Sabtu, mengatakan sudah mendapat informasi tentang adanya ASN luar daerah yang sudah mudik untuk merayakan Lebaran 2019 di Bantul, akan mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

"Berkenaan dengan edaran dari Menpan RB agar ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, kami mempersiapkan dokumen yang membuktikan bahwa ASN dari luar daerah telah mengikuti upacara di Bantul," katanya.

Menurut dia, dokumen yang dimaksud itu adalah surat keterangan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila dari Pemkab Bantul, dokumen itu dapat diproses dan diperoleh ASN luar daerah di Pendopo Parasamya setelah pegawai itu mengikuti upacara.

"Jadi itu surat keterangan bahwa ASN telah hadir dan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, itu sebagai bukti kehadiran yang bersangkutan untuk disampaikan ke masing-masing instansinya," katanya.

Dia mengatakan, penyiapan dokumen serupa juga disiapkan di pemda lainnya, sebab itu sebagai tertib administrasi bagi ASN dalam mengikuti upacara yang sesuai kebijakan pemerintah itu bersifat wajib bagi semua ASN di Indonesia.

"Oleh karena itu sesuai dengan kebijakan bupati hari ini kita sediakan daftar hadir dan nanti akan kita lihat, kita berharap semua bisa mengikuti upacara ini, karena Hari Lahir Pancasila itu luar biasa artinya bagi kehidupan bangsa negara kita," katanya.

Dia juga mengatakan, jika ASN tidak mengikuti uacara, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kehadiran ASN dalam upacara dibuktikan dengan presensi dan surat keterangan itu.

"Bagi yang tidak hadir akan dilakukan pembinaan mengacu PP tentang Disiplin PNS, bisa diberikan sanksi ringan, sedang, dan berat tergantung kesalahan dan semuanya itu (sanksi) nanti setelah kami laporkan ke bupati melalui sekda," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019