Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI hari Senin memanggil tiga pejabat Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan kucuran dana bank sentral itu ke DPR senilai Rp31,5 miliar pada tahun 2003. Tiga pejabat BI yang dipanggil BI DPR, yaitu RS, AA dan Oe. Mereka tiba di Gedung DPR, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang BK di Gedung Nusantara II DPR/MPR. Di dalam ruangan, pimpinan dan anggota BK DPR telah menunggu ketiganya. Proses permintaan keterangan dipimpin Ketua BK Irsyad Sudiro. Kasus ini berawal ketika BI mencairkan dana sebesar Rp100 miliar. Dana itu bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), yayasan di bawah BI. Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 mengeluarkan persetujuan untuk menyiapkan dana Rp100 miliar. Rapat itu ditindaklanjuti pada 22 Juli 2003 Dana itu diduga dialirkan ke DPR senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Namun pada 14 November 2006, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution yang juga Deputi Gubernur Senior BI (ketika pencairan dana itu terjadi) menyurati Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki untuk memberitahu hasil audit BPK tentang dugaan penyalahgunaan dana YPPI tersebut. Anwar Nasution telah diperiksa KPK dalam kasus ini. beberapa pejabat BI juga telah dipanggil KPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008