Jakarta (ANTAR News) - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Temasek dan Telkomsel, 19 November 2007, dinilai akan memperlambat penetrasi pasar selular Indonesia yang berakibat perumbuhan pasar akan cenderung turun pada 2008, kata Koordinator Indonesia Consumer Association (ICA) Partogi S Simbolon, SH. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Partogi menyatakan, keputusan KPPU yang menghukum Temasek dan Telkomsel juga akan berakibat melambatnya pertumbuhan sektor industri telekomunikasi dalam negeri dan akan mengganggu program pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Menurut dia, surplus pelanggan dalam industri telekomunukasi seluler dalam 7 terakhir ini yang disebabkan meningkatnya penetrasi pasar menunjukkan bahwa masuknya investasi asing dalam industri telekomunikasi seluler membawa dampak yang positif terhadap pengguna jasa telepon seluler dengan semakin banyaknya pilihan terhadap operatornya. "Surplus pelanggan (consumer surplus) dalam 7 tahun terkahir dalam sektor telekomunikasi seluler dapat dibuktikan secara langsung, dengan berubahnya segmen pasar seluler yang saat ini sudah dapat di konsumsi oleh masayarakat kalangan bawah yang tadinya hanya kalangan ekonomi atas dan menegah saja yang bisa menikmati. Oleh karena itu, keputusan KPPU untuk memaksa menurunkan tarif terhadap Telkomsel tanpa dasar kajian ekonomi dan hukum yang kuat akan berdampak pada matinya operator lainnya, dan memperlambat pertumbuhan telekomunikasi seluler. "Apabila pertumbuhan kesempatan untuk meningkatkan consumer surplus terhambat serta jika terjadi matinya operator, maka akan menimbulkan angka pengangguran yang tinggi di sektor industri seluler," kata Partogi. Dia menegaskan, seharusnya tahun 2008 dan 2009 adalah tahun dimana pertumbuhan industri seluler Indonesia mencapai puncak. Hal tersebut juga berarti konsumen akan semakin dimanjakan karena kerasnya persaingan antar operator. "Hal ini tentu akan meyebabkan peningkatan tajam pengunaan SMS dan percakapan seluler oleh aktivis LSM, Parpol dan tim kampanye untuk kepentingan Pemilu. Pooling poling SMS dan konsolidasi parpol diperkirakan akan meningkat 56 persen," ujarnya. Partogi menambahkan, logikanya persaingan yang sangat ketat oleh setiap operator seluler akan memberikan keuntungan bagi Parpol, LSM, lembaga pooling dan tentu saja masyarakat luas karena makin rendahnya tarif. "Namun kondisi tersebut hanya bisa terjadi apabila hambatan pertumbuhan industri telekomunikasi seluler tersebut bisa dihilangkan. Munculnya persoalan seperti Keputusan KPPU berikut dalil Consumer Loss diharapkan bisa diselesaikan dengan baik oleh institusi terkait," demikian Partogi S Simbolon.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008