Jayapura (ANTARA) - Anthon Raharusun, pengacara dari caleg berinisial S membantah jika kliennya dikatakan memberikan uang kepada dua anggota pengawas distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel) dalam kaitannya dengan pemilu 2019 di Kota Jayapura, Papua.

"Tidak, tidak benar. Klien saya menyampaikan bahwa tidak memberikan uang, karena dikantongnya saat itu hanya ada Rp3 juta, sementara uangnya yang ditemukan Rp16,6 juta," katanya usai keluar dari ruangan Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, Selasa.

Menurut dia, sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada kliennya oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota belum menyentuh substansi persoalan yang dituduhkan.

"S ini masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara OTT dua anggota Pandis Japsel IW dan VR, tapi sejauh ini belum ada kaitannya dengan uang yang ada di Pandis itu," katanya.

Anthon menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui soal uang Rp16,6 juta kepada Pandis Japsel.

"Kan lucu kalau disampaikan bahwa klien saya berikan uang sebanyak itu kepada Pandis, tapi kami belum tahu apakah polisi punya bukti lainnya," katanya.

Disinggung soal surat panggilan pertama yang dilayangkan oleh polisi tetapi caleg berinisial S tidak hadir, Anthon menyampaikan sedang di luar kota.

"Oh, klien saya sedang di luar kota lagi ikuti workshop waktu itu, tapi kini kami hadir disini untuk penuhi panggilan," katanya menjelaskan.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019