Jakarta (ANTARA) - Direktur bidang hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 33 orang kuasa hukum dalam permohonan pengajuan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Ada 33 orang (kuasa hukum) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan," ujar Ade di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Ade mengatakan tim kuasa hukum TKN akan mengatur secara bergantian 33 orang kuasa hukum untuk masuk ke persidangan, mengingat terbatasnya tempat di ruang sidang.

Terkait dengan bukti yang didaftarkan, Ade mengatakan pihaknya mendaftarkan 18 bukti yang akan digunakan untuk membantah tuduhan pihak pemohon yaitu pasangan Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno.

"Sebanyak 18 bukti itu kami sesuaikan dengan dalil pemohon," kata Ade.

Ade mengatakan bahwa bukti yang menjadi bantahan tersebut disiapkan tim kuasa hukum TKN, dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baik UU Pemilu maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian tim kuasa hukum TKN dikatakan Ade belum memutuskan kapan akan menyerahkan jawaban selaku pihak terkait.

"Kalau berdasarkan peraturan MK, jawaban pihak terkait paling lambat sehari setelah sidang pendahuluan atau tanggal 15 Juni, tapi tentu diusahakan sebelum itu," kata Ade.

Ade mengatakan tim kuasa hukum TKN akan berdiskusi lebih lanjut mengenai kapan waktu yang tepat untuk menyampaikan jawaban selaku pihak terkait.

"Pada intinya, bahan-bahan sudah ada tapi perlu disempurnakan sedikit lagi seluruh argumentasi," ujar Ade.

Ketika disinggung mengenai kehadiran paslon Jokowi-Ma'ruf dalam sidang pendahuluan, Ade mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019