Surabaya (ANTARA News) - Sedikitnya 300 aktivis buruh dari 33 serikat buruh se-Indonesia menggelar Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) di Malang pada 24 hingga 26 Januari 2008. "Ke-33 serikat buruh itu berasal dari sepuluh provinsi, diantaranya SPBI, SBK, SERBUK, dan sebagainya," kata Sekretaris Wilayah KASBI Jatim Jamaludin di kantor LBH Surabaya, Rabu. Di sela-sela diskusi perburuhan yang menghadirkan dua pakar hukum Unair yakni I Wayan Titib Sulaksana SH MS dan DR Hadi Subhan SH MH itu, ia mengatakan kongres dirangkai dengan pawai, deklarasi, dan demonstrasi. "Pawai, deklarasi/rapat akbar, dan demonstrasi dilaksanakan selesai kongres yakni tanggal 27 Januari. Pawai akan diikuti ribuan buruh se-Jatim dan ratusan perwakilan buruh peserta kongres di kota Malang," katanya. Setelah itu, katanya, aksi massa dilanjutkan dengan deklarasi yang berisi rapat akbar di Taman Krida Budaya Jl Raya Soekarno-Hatta Malang mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. "Dari acara itu, peserta aksi massa akan melakukan aksi solidaritas ke kantor pengacara `penindas buruh` Dr Budi Kusumaning Atik yang `menindas` nasib 118 buruh Tjakrindo Mas Golden Oaks," katanya. Semua kegiatan itu, katanya, terkait dengan tema kongres yang akan diangkat KASBI Jatim yakni UMK, PHI, dan kecenderungan hukum yang justru digunakan sebagai alat untuk menindas buruh secara resmi. Menanggapi rencana aksi solidaritas itu, pakar hukum Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana SH MS, menyampaikan dukungan, namun dirinya yakin KASBI tidak akan menang. "Paling tidak, aksi solidaritas itu menjadi bukti protes kepada pengacara yang membela kapitalis, karena melaporkan buruh yang men-demo perusahaan soal pesangon ke PN Malang, padahal seharusnya diajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," katanya. Ia menilai pengusaha berpikir pragmatis. "Kalau membayar pengacara `penindas` dan pengadilan mungkin lebih murah dibanding memenuhi tuntutan buruh terkait pesangon yang membuat pengusaha rugi banyak," katanya. Senada dengan itu, pakar hukum Unair Surabaya lainnya DR Hadi Subhan SH MH menyarankan Kongres Aliansi Buruh Indonesia di Malang untuk mendorong revisi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Saya yakin, selama PHI berada di bawah MA, maka buruh akan lebih sering kalah, karena PHI yang menginduk kepada MA akan menyebabkan PHI dikendalikan para mafia peradilan. Kalau bisa peradilan buruh ditarik ke ranah publik seperti P4D tapi dalam bentuk lain," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008