Sydney (ANTARA News) - Sebanyak delapan orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi penghuni Penjara Berrimah di Darwin, Northern Territory (NT), Australia, karena berbagai kasus kriminal, kata Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu. Di antara ke-delapan orang Indonesia yang ditahan atau menjalani masa hukumannya itu adalah juru masak sebuah kapal ikan Indonesia yang divonis bersalah oleh pengadilan setempat dalam kasus perselisihan dengan nakhodanya beberapa tahun lalu, katanya kepada ANTARA News, Rabu. Namun, sebagian besar narapidana Indonesia di Penjara Berrimah itu adalah para kapten kapal ikan yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Darwin dalam kasus pelanggaran zona penangkapan ikan, katanya. Mereka yang menghuni Penjara Berrimah itu berbeda dengan umumnya para awal kapal atau perahu nelayan yang ditahan di Pusat Penahanan (detention center), katanya. Berdasarkan catatan Konsulat RI Darwin, sebanyak 28 orang nelayan Indonesia masih ditahan otoritas Australia di pusat penahanan Darwin, kata Harbangan Napitupulu. Sepanjang tahun 2007, sebanyak 980 orang nelayan yang merupakan awak dari 119 kapal ikan Indonesia ditangkap. "Jumlah ini turun drastis dibandingkan 2006 dimana sebanyak 2.500 orang nelayan dan 365 kapal ditangkap," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008